Beranda / News

Kronologi Bocah SD di Bandung Diperkosa dan Dijual ke 20 Pria Hidung Belang Lewat Kenalannya di Sosmed

news.terasjakarta.id - Kamis, 21 Desember 2023 | 12:53 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bocah SD di Bandung diperkosa dan dijual ke 20 pria hidung belang . (ilustrasi : terasjakarta.id)

Bocah SD di Bandung diperkosa dan dijual ke 20 pria hidung belang . (ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bocah kelas 6 SD di Bandung diperkosa hingga dijual ke 20 pria hidung belang lewat kenalannya di sosial media.

Sebelumnyam bocah SD yang berusia 12 tahun ini dinyatakan hilang oleh pihak keluarga selama tiga pekan.

Orangtua korban mengatakan bahwa anaknya sempat pamit untuk berangkat sekolah pukul 07.00 WIB, namun nyatanya pihak sekolah mengklaim bahwa korban tidak bersekolah sejak hari itu.

Pihak keluarga kemudian melaporkan anaknya ke Polrestabes Bandung pada 9 Desember 2023.

Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual Anggota BEM FMIPA UNY Dipastikan Hoaks, Polda DIY Amankan 1 Tersangka

Setelah dinyatakan hilang, polisi kemudian melakukan penelesuran dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV

Dari hasil penelusuran, korban terekam kamera CCTV saat berangkan sekolah, kendati demikian saat  perjalanan ia mengganti seragam dengan kaus warna hitang yang dibalut jaket hitam putih dan selana jeans warna biru.

Korban kemudian berhasil ditemukan pihak kepolisian, diketahui selama ini korban bersama A (18) kenalannya dari sosial media.

Baca Juga : Viral! Anak 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Giant Bintaro, 2 Remaja Jadi Tersangka 1 DPO

Korban mengaku sempat disetubuhi oleh pelaku dan dijual melalui aplikasi ke sejumlah pria hidung belang.

A dengan tega menjual korban yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang DB (24) lalu disetubuhi oleh pelaku dan dijual  ke sejumlah pria lainnya dengan memasang tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan korban sempat tinggal di beberapa apartement di Kota Bandung.

"Tinggal di beberapa tempat di apartemen Kota Bandung. Pada saat pelaku bersama korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban" ungkap Budi.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan para pelaku di apartemennya di  Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Polisi juga mangamankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum, HP, hingga tanggapan layar aplikasi yang dipakai pelaku untuk menjual korban.

Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis dan Terancam 15 Tahun Penjara

Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link