Beranda / News

Awas! Coret-Coret Uang Rupiah Bisa Kena Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

news.terasjakarta.id - Selasa, 26 Desember 2023 | 12:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Coret-Coret Uang Rupiah Bisa Kena Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Selembar uang Rp10 ribu telah dicoret-coret dengan menggunakan bolpoin. (Foto: Instagram @sisiterang.official)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Belum lama ini viral sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan selembar uang Rp10 ribu telah dicoret-coret dengan menggunakan bolpoin.

Uang pecahan kertas sendiri seringkali menjadi sumber dari kejahilan oknum yang mencoret-coret dengan menggunakan alat tulis berupa pensil, bolpoin ataupun spidol.

Padahal uang rupiah kerta ini sudah mempunyai gambar yang khas dan memiliki makna di setiap pecahannya.

Mulai dari ada pahlawan wanita Cut Nyak Meutia di pecahan uang Rp 1 ribuan, ada Mohammad Hoesni Tamrin di uang Rp2 ribu.

Baca Juga : VIRAL! Warga Ciamis Pasang Spanduk 'Tuyul Dilarang Beroperasi' Gegara Banyak Uang Hilang Misterius

Lalu, ada Dr. K.H. Idham Chalid di pecahan uang terbaru Rp5 ribuan, Frans Kaisepo di pecahan uang Rp10 ribuan.

Kemudian, ada Dr. G.S.S.J Ratulangi di uang Rp20 ribu, Ir H. Djuanda Kertawidjaja di dalam pecahan uang Rp50 ribu serta Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta di uang Rp100 ribuan.

Dalam unggahan yang diposting oleh akun @sisiterang.official telah menunjukkan foto gambar pahlawan di selembar uang Rp10 ribu yang sudah dicoret-coret.

Baca Juga : Tak Berlaku Lagi, BI Tarik Peredaran Uang Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp500 Bunga Melati, Buruan Tukar!

Yang mana pahlawan dalam uang tersebut adalah Frans Kaisepo mantan Gubernur Provinsi Papua.

Foto Frans Kaisepo di selembaran itu dicoret-coret menyerupai pocong serta anak perempuan dengan rambut dikuncir.

Bagi yang belum tahu, tindakan mencoret-coret pecahan uang rupiah ini ada aturan hukumannya, lho!

Baca Juga : Selamat Hari Pahlawan Nasional! Ini Daftar Hero Nusantara yang Dicetak di Mata Uang Rupiah

Aturan Hukum Coret-Coret atau Menggambar Uang Rupiah

Pecahan uang rupiah kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. (Foto: bi.go.id)

Pecahan uang rupiah kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. (Foto: bi.go.id)

Padahal, Bank Indonesia (BI) meminta agar masyarakat bisa menjaga dan merawat pecahan uang kertas dengan baik.

Di satu sisi, hal tersebut perlu dilakukan supaya uang rupiah tetap layak untuk beredar dan memberikan kemudahan untuk masyarakat lainnya di dalam perputaran uang itu.

Tak hanya itu, peringatan Bank Indonesia sendiri juga sudah diatur dalam amanat Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Nah, jadi hati-hati nih buat kalian yang iseng merusak, mencoret-coret hingga menggambar pecahan uang rupiah tersebut, akan ada sanksi pidana di dalamnya, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda sebanyak Rp1 miliar.

Parahnya, jika uang kertas tersebut rusak ataupun dicoret-coret, maka sudah masuk ke dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Walau demikian, uang yang sudah dicoret-coret ini bisa ditukarkan sebagaimana di dalam Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar, berikut adalah cara untuk menukarnya:

  • Bila uang rusak masih bisa dikenali ciri-ciri keasliannya dan telah memenuhi kriteria penggantian uang rusak, maka bank wajib menukar uang rusak itu dengan uang layak edar sejumlah dengan uang rusak yang ingin ditukarkan.
  • Namun, jika ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, maka penukar akan diwajibkan untuk mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk ke penelitian selanjutnya. Nantinya, uang rusak dengan ciri-ciri keasliannya sulit dikenali bisa dikirimkan dalam kemasan yang layak kepada Bank Indonesia. Untuk hasil penelitian serta besarnya penggantian akan diberitahukan kembali di kesempatan pertama.

Nah, demikian informasi terkait hukuman yang akan diberikan jika ada oknum ketahuan mencoret-coret pecahan uang rupiah dengan disengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link