Beranda / News

RS Swasta Somasi Kemenkes Imbas Belum Bayar Tagihan Pelayanan Pasien Covid-19 Senilai Rp5,4 Triliun

news.terasjakarta.id - Senin, 5 Februari 2024 | 10:48 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
vaksin,covid-19,corona,pandemic

RS Swasta ajukan somasi kepada Kemenkes lantaran belum membayar tagihan pelayanan Pasien Covid-19. (Ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Meski pemerintah Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19, ternyata rumah sakit pelayanan pasien terpapar Covid-19 anggota Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) belum lunas.

Tarif tersebut diketahui belum dibayarkan sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.

Klaim tagihan untuk pelayanan pasien Covid-19 ini di dalam aturan senilai Rp8,8 triliun.

Kendati demikian, seiring jalannya waktu Kemenkes RI mengubah petunjuk teknis mengenai biaya Covid-19 tanpa jejak pendapat.

Baca Juga : Catat! Kemenkes Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis bagi Dua Kelompok, Siapa Saja?

Kemenkes kemudian menerbitkan aturan KMK. Nomor 112 Tahun 2022 pada 7 April 2022 akibat tagihan yang berubah Rp3,4 triliun, sehingga masih ada biaya senilai Rp5,4 triliun yang belum dibayarkan.

"Ada pembayaran belum dilakukan atas pelayanan pasien Covid-19 yang belum dituntaskan," ujar Ketua Umum ASSRI drg Ling Ichsan Hanafi.

Di lain sisi, menurut Sekretaris Jenderal ARSSI dr Noor Arida Sofiana, MBA.,MH, pelayanan pada pasien Covid-19 telah dilakukan dengan maksismal.

Baca Juga : WNI Wajib Tes TBC sebelum Masuk Jepang, Ini Penjelasan Kemenkes

Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan, hingga pembelian obat-obatan.

Tak hanya itu, ada juga pembiayaan untuk membayar tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemulihan pascapandemi dengan menggunakan biaya tersebut.

Baca Juga : WHO Desak Negara Dunia Larang Vape Perasa, Kemenkes RI: RPP Lagi Dibahas

"Kami sudah turut berkontribusi, tentunya tanggungjawab kami rumah sakit swasta membantu pemerintah dan pasien penderita Covid-19 dan tenaga kesehatan garda terdepan itu sangat
membuat kaget anggota kami," ujarnya.

Menurutnya, tagihan syang selisih tarif hingga berkurang 60 persen ini wajib untuk ditagihkan, mengingat pelayanan ini sudah dilaksanakan.

Selain itu, dr Noor juga mengungkapkan bahwa pemberian layanan mewakili RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi dari pemerintah.

Dengan begitu, ARSSI menyampaikan 3 penryataan terbuka untuk Kemenkes, berikut isinya:

Pertama, meminta presiden Republik Indonesia ikut menuntaskan kisruh pembayaran tagihan RS anggota ARSSI. 

Kedua, mengingatkan Menteri Kesehatan bertanggungjawab mutlak atas tagihan RS Anggota ARSSI yang tidak dibayarkan akibat beleids KMK Nomor 1112 Tahun 2022 yang berlaku surut.

Ketiga, meminta pemeriksaan lebih lanjut/investigasi atas motif dan tindakan yang merugikan RS Anggota ARSSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link