Beranda / News

5 Fakta Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Ditusuk 20 Kali karena Dapat Bisikan hingga Idap Skizofrenia

news.terasjakarta.id - Senin, 11 Maret 2024 | 08:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ibu tusuk anak hingga tewas

Fakta ibu bunuh anak di Bekasi yang ditusuk 20 kali karena dapat bisikan hingga mengidap skizofrenia. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Fakta ibu bunuh anak di Bekasi dengan 20 tusukan hingga tewas.

Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan peristiwa ibu bunuh anak di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 7 Maret 2024.

Pembunuhan itu terjadi di kediaman keduanya di perumahan Burgundy, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga : Ibu Bunuh Anak di Bekasi Idap Skizofrenia, Kenali Gejala, Penyebab, dan Metode Pengobatannya

Pelaku berinisial SNF (24) tega membunuh anak laki-lakinya berusia 5 tahun dengan cara menikam hingga 20 tusukan.

Kasat Reskrim  Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan setidaknya ada 20 tusukan di tubuh anak berusia 5 tahun tersebut yang berada di dada kiri.

"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri," kata Firdaus.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan berdasarkan pengakuan SNF, pelaku membunuh anaknya saat sedang tidur dan kemudian ditusuk menggunakan pisau.

Baca Juga : Kronologi Ibu Bunuh Anak di Bekasi dengan 20 Tusukan, Pelaku Alami Gangguan Mental, Kerap Berhalusinasi

"Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," ujar Wira kepada wartawan.

Menurut hasil gelar perkara, polisi menetapkan SNF sebagai tersangka atas pembunuh anak kandungnya.

SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun fakta-fakta ibu bunuh anak di Bekasi sebagai berikut.

Fakta Ibu Bunuh Anak di Bekasi

1. Dibunuh saat Korban Tidur

SNF membunuh dengan cara menusuk anaknya menggunakan pisau saat korban tengah tertidur.

"Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," ujar Wira kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Korban ditusuk menggunakan pisau sepanjang 25 cm oleh ibunya.

Korban juga disebut sempat terbangun dari tidurnya.

"Iya sempat (terbangun)," kata Firdaus.

Namun, alih-alih berhenti, pelaku menusuk korban berulang kali hingga akhirnya tewas.

2. Korban Ditusuk 20 Kali

Firdaus menyampaikan setidaknya ada 20 luka tusukan di tubuh sang anak.

Luka itu berada di dada kiri korban.

"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri," kata Firdaus.

Pelaku menusuk berulang kali hingga korban tewas.

"Langsung ditusuk-tusuk terus sama tersangka," ujarnya.

3. Pelaku Mengaku dapat Bisikan Gaib

Terkait motif pelaku yang dengan tega membunuh anaknya berusia 5 tahun masih misterius.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, SNF mengaku mendapatkan bisikan gaib.

"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kata Wira.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku, termasuk mencari tahu motif pastinya.

4. Suami Pelaku Berada di Medan

Fakta ibu bunuh anak di Bekasi selanjutnya adalah suami pelaku berada di Medan saat peristiwa itu terjadi.

Wira mengatakan saat peristiwa terjadi, suami pelaku dan korban tengah berada di Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, di lokasi kejadian ada anak pelaku lainnya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.

5. Pelaku Idap Skizofrenia

Polisi menjelaskan SNF mengidap skizofrenia. Indikasi kondisi kejiwaan tersebut didapatkan pihak kepolisian melalui pemeriksaan psikolog.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikolog, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Kota Bekasi.

"Yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisasi, dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi," sambungnya.

Skizofrenia merupakan gangguan kejiwaan kronis di mana pengidapnya mengalami halusinasi, delusi, kekacauan dalam berpikir, dan perubahan sikap.

Biasanya, pengidap skizofrenia menunjukkan beberapa gejala psikosis, seperti kesulitan membedakan kenyataan dan pikiran dalam diri.

6. Ibu Bunuh Anak di Bekasi Jadi Tersangka

Dari hasil gelar perkara pada Jumat, 8 Maret 2024, polisi menetapkan SNF sebagai tersangka.

"Menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pembunuhan," ujar Firdaus.

SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

7. Pelaku Ditahan di Sel Terpisah

Saat ini, SNF sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

Firdaus mengatakan SNF ditahan untuk 20 hari ke depan dan polisi memisahkan sel tahanan tersangka dari tahanan wanita lain.

Alasan pemisahan tahanan itu dikarenakan SNF mengidap indikasi skizofrenia.

"Karena dia mengidap terindikasi gejala skizofrenia. Takutnya melukai (tahanan lain). Dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam," tutur Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menyebut SNF sempat membenturkan kepalanya ke dinding sel ruang tahanan.

Sehingga, kejadian itu membuat SNF harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

"Tersangka membenturkan kepalanya ke dinding sel ruang tahanan," ucap Firdaus.

8. Anak Lainnya kembali ke Ayah Kandung

Fakta ibu bunuh anak di Bekasi terakhir, yakni anak lainnya yang berusia 1 tahun 7 bulan kembali ke ayah kandung.

Sebelumnya, anak pelaku lainnya itu sempat dititip ke panti asuhan usai sang ibu diamankan.

Anak tersebut berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut, namun tidak menyaksikan langsung.

Kini, anak tersebut telah dikembalikan ke ayah kandungnya.

"Tadi malam, anak tersangka yang satunya lagi, sudah dilakukan asesmen terhadap bapaknya, bapak kandungnya," ujar Firdaus.

"Tadi malam langsung diserahkan oleh KPAD didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kepada ayah korban," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link