Beranda / News

Polisi Bakal Tindak Bus yang Pakai Klakson Telolet: Sama Seperti Knalpot Brong!

news.terasjakarta.id - Kamis, 21 Maret 2024 | 17:51 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bus Telolet

Korlantas Polri bakal menindak secara hukum bus yang memakai klakson telolet. (foto: youtube Andrewdomz)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Korlantas Polri bakal menindak secara hukum bus yang memakai klakson telolet.

Hal itu berdasarkan surat telegram (ST) Kakorlantas Polri terkait penggunaan klakson telolet pada kendaraan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet mengatakan, penggunaan klakson telolet sama seperti pelanggaran knalpot brong.

Baca Juga : Telan Korban Jiwa, Kemenhub Larang Operator Bus Pakai Klakson Telolet 

Menurut Slamet, pasal itu yang akan dikenakan dalam menindak pelanggaran.

"Karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Gitu ya. Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet di gedung DPR RI, Senayan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Di sisi lain, gegara klakson telolet dapat menimbulkan efek negatif terkait keselamatan di jalan.

Untuk diketahui, belum lama ini ada seorang bocah yang tewas terlindas bus saat meminta sopir membunyikan klakson telolet saat melaju dari arah Cilegon ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon. Kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, surat telegram, ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan," katanya.

Meski demikian, Slamet mengatakan akan menyosialisasikan terlebih dahulu aturan tersebut kepada masyarakat.

"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran, kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu. Karena beberapa korban sudah ada, begitu ya," sambungnya.

Baca Juga : Innalillahi! Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus AKAP saat Minta Klakson Telolet

Kemenhub Larang Operator Bus Pakai Klakson Telolet

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang semua operator bus menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menyampaikan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pihaknya mengeluarkan larangan penggunaan klakson telolet.

Pasalanya klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem yang kurang optimal.

Tak hanya itu, Kemenhub juga mengimbau seluruh penguji agar tak meluluskan kendaraan angkutan umum yang memasang klakson telolet.

Baca Juga : Waspada 8 Penyebab Knalpot Motor Bunyi Nembak, Periksa Bagian Ini

Adapun aturan terkait penggunaan klakson telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," terang Danto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Tags