Beranda / News

Akses Tol Jatikarya Diblokir Warga, Alternatif Cibubur Macet Parah

news.terasjakarta.id - Rabu, 8 Februari 2023 | 21:17 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kemacetan di Jakarta

Kemacetan di Jakarta

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di ruas Tol Cimanggis – Cibitung, Segmen Cimanggis Junction-On/Off Ramp Jatikarya pada Rabu (8/2).

Hal tersebut kendaraan roda empat tidak bisa dilalui, akhirnya sebagian ruas tol terpaksa ditutup semantara.

Menurut pantauan TERASJAKARTA.ID aksi pemblokiran sudah dilakukan sejak 10.35 WIB karena adanya sengketa lahan tol Jatikarya.

Baca Juga : Ratusan Motor Ojol Padati Kawasan Bundaran HI Usai Demo Tolak Jalan Berbayar ERP

Lantas pemblokiran Tol Jatikarya membuat ruas Alternatif CIbubur kondisinya macet parah, akibat sejumlah kendaraan tidak bisa masuk ke jalan bebas hambatan tersebut.

Bahkan pada sore hari, kepadatan lalu lintas terjadi hingga beberapa kilometer, ekor kemacetan hingga depan Mall Ciputra.

Akan tetapi, Tol Jatikarya sudah bisa dilewati kembali, sehingga dapat mengurai tumpukan mobil yang ada di sana.

Memang aksi demo ini sudah lama terjadi, warga menuntut haknya yang hingga saat ini belum diterima.

Baca Juga : Pemprov DKI Bakal Terapkan One Way di 7 Ruas Jalan dan Tutup 27 U-turn

Sebanyak 80 warga perwakilan ahli waris Jatikarya yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) membagikan selebaran di pintu masuk Tol Cimaci.

Dalam kertas tersebut tertulis kalau tanah yang dijadikan jalan tol itu masih milik mereka, dan belum dibayar oleh pemerintah.

Salah satu ahli waris menuturkan aksi pemblokiran Tol Jatikarya akan terus dilakukan, hingga uang konsinyasi ahli waris diberikan.

Hal itu dikarenakan, keputusan Mahkamah Agung tentang pemberian uang ganti rugi lahan sudah sepatutnya diberikan kepada ahli waris.

Baca Juga : Syafrin Liputo Tanggapi Desakan Ojol untuk Dicopot Imbas Wacana Jalan Berbayar ERP

Kata dia, secara fakta hukum, uang konsinyasi sudah seharusnya diberikan kepada para ahli waris GT Jatikarya.

Ahli waris menduga terdapat oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.

Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link