Beranda / News

Polisi Periksa 10 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio

news.terasjakarta.id - Senin, 27 Februari 2023 | 12:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mario Dandy yang suka flexing harta di media sosialnya membuat netizen geram, dan menganggap kekayaannya tak sejalan dengan gaji sang ayah. (instagram/@localprideindonesia)

Mario Dandy yang suka flexing harta di media sosialnya membuat netizen geram, dan menganggap kekayaannya tak sejalan dengan gaji sang ayah. (instagram/@localprideindonesia)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Polisi menangani kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dan 2 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kedua tersangka akan diadili sesuai dengan Pasal yang dijeratkan kepada mereka.

Baca Juga : Beritakan Kasus Mario Dandy Satrio, Media Singapura Malah Salah Pasang Foto David GadgetIn

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan informasi terkait kasus penganiayaan tersebut.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 10  orang terkait kasus penganiayaan David tersebut, mereka adalah pelapor, tersangka, saksi, dan ahli pidana.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi APA mengungkapkan bahwa ia adalah pembisik dari "perbuatan tidak baik" yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy menyuruh korban untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali. Namun, korban tidak mampu menyelesaikannya dan hanya sanggup melakukan 20 kali saja.

Baca Juga : Media Asing Ini Soroti Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo hingga Pemecatan Sang Ayah

Karena itu, Mario Dandy menyuruh korban untuk berdiri dalam sikap tobat.

Namun, korban masih tidak bisa menyelesaikan tugas tersebut, sehingga tersangka meminta Shane untuk mencontohkan sikap tobat kepada korban. Setelah itu, Shane merekam penganiayaan tersebut.

Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta Tindak Tegas AG

Baca Juga : Buntut Kasus Mario Dandy Satriyo, Dirjen Pajak Suryo Utomo: 45.000 Orang Kena Imbasnya

SMA Tarakanita 1 Jakarta mengambil sikap tegas terkait kasus penganiayaan David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), pacar siswi kelas X bernama A alias AG (15).

Berdasarkan aturan sekolah dan undang-undang terkait, SMA Tarakanita 1 Jakarta sudah memberikan tindakan terhadap siswi AG.

Sekolah tersebut juga mengucapkan prihatin atas kasus penganiayaan brutal yang dialami David dan mendukung pihak kepolisian untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berikut adalah keterangan resmi dari SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait kasus tersebut:

Baca Juga : Sempat Kejang-kejang Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Membaik, Merespon Suara dan Gerakan

"Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pacar siswi kami, kami sudah mengambil tindakan sesuai aturan sekolah dan undang-undang yang berlaku, antara lain tentang perlindungan terhadap siswa. Kami juga menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan."

Dalam kasus ini, AG adalah pacar dari Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David setelah mendapatkan aduan dari AG terkait perlakuan tidak baik David terhadap dirinya.

AG turut hadir saat kejadian tersebut terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.

Baca Juga : Karangan Bunga Berdatangan ke Polres Jakarta Selatan, Desak Polisi Tangkap Pacar Mario Dandy

Meskipun demikian, SMA Tarakanita 1 Jakarta telah menindak tegas siswi AG terkait kasus tersebut.

Sekolah tersebut mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan dan memberikan perlindungan terhadap siswa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua siswa SMA Tarakanita 1 Jakarta untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan melaporkan segala bentuk perilaku tidak menyenangkan kepada pihak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link