Beranda / News

KPK Bilang Kekayaan Rafael Alun Rp56 Miliar Tak Sesuai dengan Gaji, Diundang untuk Klarifikasi

news.terasjakarta.id - Selasa, 28 Februari 2023 | 15:46 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPK menyebut harta eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo tak sesuai dengan upahnya. (terasjakarta/ist)

KPK menyebut harta eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo tak sesuai dengan upahnya. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - KPK akan memanggil eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo untuk diklarifikasi terkait kepemilikan harta Rp56 miliar.

Adapun jumlah harta tersebut berdasarkan laporan Rafael Alun Trisambodo ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata total kekayaan Rafael Alun Trisambodo tak sesuai dengan gaji selama ia bekerja di Ditjen Pajak.

Baca Juga : Sri Mulyani Didesak Lakukan Evaluasi Tukin Pegawai Pajak Usai Kasus Rafael Alun Trisambodo

"Ternyata hartanya tak sesuai dengan upah yang bersangkutan. KPK akan mengklarifikasi menyangkut penghasilan itu, tak hanya menanyakan harta tapi juga sumbernya," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

Alex menambahkan, terdapat kekurangan laporan LHKPN Rafael Alun Trisambodo terkait arus kas.

Pasalnya setiap tahun laporan LHKPN digilir berdasarkan nilai aset pelapor.

Alexander Marwata menerangkan, jika pelapor LHKPN membeli tanah seharga Rp1 miliar di tahun 2010 maka saat melaporkan LHKPN tahun 2023 nilai tanah tersebut sudah melonjak naik.

Baca Juga : KPK Periksa Rafael Alun Hari Rabu 1 Maret, Agenda Klarifikasi Harta Kekayaan

"Penilaian ulang terutama tanah dan bangunan yang kalau kami trace saat ini nilainya mungkin tidak sebesar itu," ucapnya.

Adapun apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp3.044.300 dan paling besar Rp5.901.200.

Nominal gaji tersebut sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.

Penghasilan terbesar Rafael Alun Trisambodo justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.

Baca Juga : Netizen Bilang Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Mobil Mewah di Kost-kostan Jakarta Barat

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III, tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp37,21 juta hingga hingga Rp 46,47 juta perbulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link