Beranda / News

Begini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023

news.terasjakarta.id - Rabu, 1 Maret 2023 | 21:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mudik Gratis Kemenhub (ist)

Mudik Gratis Kemenhub (ist)

Penulis : Archi
Editor : Archi

JAKARTA, TERASJAKART.ID - Program mudik gratis Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2023 kembali hadir untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kemenhub kembali meluncurkan program mudik gratis lebaran 2023 melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Akan kembali meluncurkan program Motor Gratis (Motis) untuk mudik Lebaran 2023 di bulan April mendatang. Pelaksanaan program mudik gratis Kemenhub akan berlangsung selama 20 hari.

Adapun jadwal pelaksanaannya saat arus mudik pada 11-20 April 2023 serta arus balik pada 25 April-4 Mei 2023. Program Motis mudik Lebaran 2023 ditargetkan mengangkut sebanyak 10.440 motor dengan jumlah penumpang 46.720 orang.

Baca Juga : Viral Seruan Tolak Bayar Pajak, Suryo Utomo: Kewajiban Warga Negara

Syarat Mendapatkan Fasilitas Mudik Gratis 2023 Kemenhub sebagai berikut, mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), mempunyai Kartu Keluarga (KK), mempunyai surat izin mengemudi (SIM C), mempunyai surat tanda motor kendaraan (STNK), besaran motor maksimal yaitu 200 cc dan cara Daftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub.

Berikut informasi selengkapnya mengenai mudik gratis 2023 Kemenhub sebagai berikut:

1. Masuk ke dalam website resmi Mudik Gratis Dephub di https://mudikgratis.dephub.go.id

2. Klik menu program Montis, lalu akan terbuka formulir pendaftaran

3. Lengkapi formulir pendaftaran mudik gratis 2023 dengan:

  • Memilih moda transportasi
  • Memilih jumlah penumpang
  • Memilih kota asal serta tujuan
  • Memilih tanggal keberangkatan dan tanggal kembali
  • Isi kode verifikasi

Baca Juga : Kemenkeu akan Mendalami Aset Mewah yang Belum Dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo

4. Jika semua sudah terisi, maka klik 'cari perjalanan'. Nanti akan muncul formulir detail pendaftaran

5. Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan KTP, KK, SIM C, STNK, dan besaran motor

6. Ikuti semua proses pendaftaran dan lengkapi seluruh pendataan yang diminta oleh sistem hingga selesai

7. Jika sudah, maka lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun kereta yang ditunjuk

Baca Juga : Kemenkeu akan Mendalami Aset Mewah yang Belum Dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo

8. Motor dapat diserahkan ke stasiun yang dipilih saat pendaftaran sudah disetujui, maksimal satu hari sebelum keberangkatan harus sudah dikirim ke stasiun dan motor bisa diambil maksimal satu hari setelah tiba

9. Saat mengambil motor, Anda wajib membawa bukti pendaftaran dan bukti kirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link