Beranda / News

Kemenkeu akan Mendalami Aset Mewah yang Belum Dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo

news.terasjakarta.id - Rabu, 1 Maret 2023 | 20:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kemenkeu tolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Kementrian dan mengusut harta yang belum dilaporkan. (ist.)

Kemenkeu tolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari Kementrian dan mengusut harta yang belum dilaporkan. (ist.)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memperhatikan aset mewah dalam harta kekayaan yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tiga tim di internal Kemenkeu, salah satunya akan mendalami beberapa harta yang belum dilaporkan Rafael.

Dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta, Rabu (1/3/2023), Awan mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa harta yang tidak dilaporkan dan bekerja sama dengan PPATK jika ada informasi terkait transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga : Setelah Diperiksa 9 Jam KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani

Meski demikian, Awan menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung dan belum bisa diungkapkan lebih lanjut.

Rafael Alun Trisambodo dikenal memiliki beberapa aset mewah seperti mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, dan BMW putih yang sering muncul di media sosial.

Namun, Rafael Alun Trisambodo mengakui bahwa beberapa aset tersebut bukan miliknya, melainkan milik pihak lain.

Awan menjelaskan bahwa Rubicon yang dimiliki oleh Rafael Alun adalah milik kakaknya. Sedangkan, aset lainnya diakui sebagai milik menantunya.

Baca Juga : Gaya Hidup Eko Darmanto Jadi Perbincangan, Netizen Sorot Pesawat Cessna Miliknya

Namun, untuk harta kekayaan lainnya seperti barang-barang mewah masih harus diuji kebenarannya.

Awan mengatakan bahwa masih banyak yang belum diklarifikasi, seperti Rubiccon. Tim akan memeriksa apakah itu benar-benar milik kakaknya Rafael atau bukan.

Pihaknya juga akan mencocokan dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan dengan profil SPT pajak yang disampaikan dan pengakuan harta lainnya seperti properti, kendaraan, dan tas mewah.

Baca Juga : KPK Minta Netizen Awasi Pejabat Negara di Medsos, Viralkan kalau Pamer Kemewahan

Awan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara detail dan mengumpulkan semua informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini.

Kemenkeu memastikan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan dan melakukan investigasi terhadap aset mewah yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Kemenkeu akan terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku terkait pelaporan harta kekayaan.

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael

Baca Juga : Eko Darmanto Doyan Pamer Hidup Mewah, Bea Cukai Yogyakarta: Itu Ranah Pribadi

Di saat yang sama, Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PP 17 Tahun 2020 dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2000.

Peraturan ini menyatakan bahwa pegawai (ASN) yang sedang dalam pemeriksaan tak dapat mengundurkan diri.

Baca Juga : Rafael Alun Sudah Tiba di Gedung KPK untuk Jalani Pemeriksaan Harta Kekayaan

Dalam Konferensi Pers pada hari Rabu, 1 Maret 2023, Suahasil menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2023, RAT telah mengirimkan surat pengunduran diri yang diterima oleh Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui DJP.

Suahasil juga memberikan keterangan terkait pemeriksaan harta RAT yang telah tersebar di media sosial.

Baca Juga : KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan, Segini Nilainya

Selain itu, tim Inspektorat Jenderal Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil yang bersangkutan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang disampaikan, dan pengakuan atas harta lainnya seperti properti, kendaraan, dan tas mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link