Beranda / News

KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Saham di 6 Perusahaan, Segini Nilainya

news.terasjakarta.id - Rabu, 1 Maret 2023 | 10:46 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo miliki saham di 6 perusahaan. (terasjakarta/ist)

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo miliki saham di 6 perusahaan. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mempunyai saham di 6 perusahaan.

Nilai saham yang dimiliki mantan pegawai pajak Rafael Alun tersebut mencapai Rp1.556.707.379.

“Detailnya itu tadi memiliki saham di 6 perusahaan,” kata Pahala saat dihubungi wartawan, Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga : Mahfud MD Bilang Harta Rafael Alun Pernah Dilaporkan ke KPK pada 2012, Tapi Tidak Ditindaklanjuti

Seperti diketahui, Rafael Alun memiliki harta yang dilaporkan ke LHKPN KPK sebesar Rp 56,1 miliar.

Harta tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai dengan profil jabatannya.

Pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menaiki moge Harley Davidson. (terasjakarta/twitter @logikapolitikid)

Pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menaiki moge Harley Davidson. (terasjakarta/twitter @logikapolitikid)

Menurut Pahala Nainggolan, kepemilikan saham Rafael Alun di 6 perusahaan telah disebutkan dalam LHKPN pada periodik 2021.

"Saham di 6 perusahaan disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja,” ujar Pahala Nainggolan.

Baca Juga : Sri Mulyani Didesak Lakukan Evaluasi Tukin Pegawai Pajak Usai Kasus Rafael Alun Trisambodo

Kekayaan Rafael Alun Rp56 Miliar Tak Sesuai dengan Gaji

KPK memanggil eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo untuk diklarifikasi terkait kepemilikan harta Rp56 miliar hari ini Rabu 1 Maret 2023.

Adapun jumlah harta tersebut berdasarkan laporan Rafael Alun Trisambodo ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf ke GP Ansor atas aksi pengeroyokan yang dilakukan anaknya. (terasjakarta/ist)

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf ke GP Ansor atas aksi pengeroyokan yang dilakukan anaknya. (terasjakarta/ist)

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata total kekayaan Rafael Alun Trisambodo tak sesuai dengan gaji selama ia bekerja di Ditjen Pajak.

"Ternyata hartanya tak sesuai dengan upah yang bersangkutan. KPK akan mengklarifikasi menyangkut penghasilan itu, tak hanya menanyakan harta tapi juga sumbernya," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga : Netizen Bilang Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Mobil Mewah di Kost-kostan Jakarta Barat

Alex menambahkan, terdapat kekurangan laporan LHKPN Rafael Alun Trisambodo terkait arus kas.

Pasalnya setiap tahun laporan LHKPN digilir berdasarkan nilai aset pelapor.

Alexander Marwata menerangkan, jika pelapor LHKPN membeli tanah seharga Rp1 miliar di tahun 2010 maka saat melaporkan LHKPN tahun 2023 nilai tanah tersebut sudah melonjak naik.

"Penilaian ulang terutama tanah dan bangunan yang kalau kami trace saat ini nilainya mungkin tidak sebesar itu," ucapnya.

Baca Juga : Rafael Alun Diduga Miliki Aset yang Disembunyikan di Beberapa Kota, Ada Moge, Mobil, Kost-kostan dan Ruko

Adapun apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp3.044.300 dan paling besar Rp5.901.200.

Nominal gaji tersebut sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.

Penghasilan terbesar Rafael Alun Trisambodo justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.

Baca Juga : Harta Rafael Jadi Sorotan Netizen, Sudah Dicurigai Lama Menteri Keuangan

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III, tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp37,21 juta hingga hingga Rp 46,47 juta perbulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link