Beranda / News

Jadwal Ganjil Genap Puncak 4 Maret 2023

news.terasjakarta.id - Sabtu, 4 Maret 2023 | 06:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Jalur Puncak (Sumber Foto dok/ist Ilustrasi)

Jalur Puncak (Sumber Foto dok/ist Ilustrasi)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bagi masyarakat Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) yang ingin menuju ke kawasan Puncak, Jawa Barat pada Sabtu (04/3) harap memperhatikan jadwal ganjil genap (gage).

Sebab Polres Bogor menggelar beberapa rekayasa lalu lintas mulai kemarin, Jumat (03/03) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (05/3) pukul 24.00 WIB.

Diharapkan kepada para wisatawan untuk menyiapkan rute alternatif sehingga perjalanan tidak terganggu.

Baca Juga : Erick Thohir Perintahkan Usut Tuntas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Saya Akan Kawal!

Tetapi aturan ganjil genap di Puncak tidak serta merta mengatasi kepadatan lalu lintas. 

Diperlukan skenario tambahan agar arus kendaraan bisa mengalis lebih lancar.

Oleh karena itu mereka juga tetap melaksanakan sistem one way baik ke arah atas mau pun bawah. 

Dengan demikian arus kendaraan bisa lebih cepat dan mengurangi risiko kemacetan terjadi.

Baca Juga : Setelah 3 Jam, Api yang Membakar Depo Pertamina Plumpang Akhirnya Bisa Dipadamkan

Waktu pelaksanaan kebijakan ini tidak bisa ditentukan karena semua tergantung dari penilaian petugas di lapangan. 

Oleh karena itu diharapkan masyarakat menyiapkan jadwal perjalanan secara detail agar terhindar dari kemacetan.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Baca Juga : Pj Gubernur Heru Budi Jamin Biaya Perawatan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Ditanggung Pemerintah

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. 
Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link