Beranda / News

AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

news.terasjakarta.id - Selasa, 21 Maret 2023 | 15:41 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
AG pacar Mario Dandy Satrio resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kasus penganiayaan David Ozora. (dok.terasjakarta)

AG pacar Mario Dandy Satrio resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kasus penganiayaan David Ozora. (dok.terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pelaku AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dengan begitu, pelaku AG tidak lagi hadi tahanan Polda Metro Jaya karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 21 Maret 2023.

"Hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.

Baca Juga : Polda Metro Bilang Opsi Damai AG Pacar Mario Dandy dengan David Ranah Kejaksaan

Sambil menunggu persidangan kasus penganiayaan David Ozora, AG bakal ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.

AG akan menjalani tahanan selama 5 hari ke depan di LPKS.

Bila pada periode penahanan AG surat dakwaan belum rampung maka Kejari bakal menambah masa penahanan selama 7 hari.

Untuk diketahui hingga hari ini AG telah ditahan selama 13 hari di LPKS di bawah naungan Polda Metro Jaya sejak 8 Maret 2023.

Baca Juga : Mario Dandy Sempat Sebarkan Video Penganiayaan David sebelum Ditangkap Polisi

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan atau pengajuan perlindungan AG di kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Bukan tanpa alasan LPSK menolak permohonan atau pengajuan perlindungan AG. Hal ini dikarenakan AG tidak memenuhi syarat.

Ketua LPSK, Hasto Suroyo mengatakan bahwa pihaknya menolak karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga : AG Merokok saat Saksikan Mario Dandy Aniaya David

"Status hukum (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Adapun, penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio Cs terjadi pada 20 Februari 2023 di di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link