Beranda / News

Mulai 26 April 2023 PNS Kerja Selama 5 Hari

news.terasjakarta.id - Senin, 24 April 2023 | 09:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mulai 26 April 2023, PNS memiliki hari dan jam kerja terbaru dengan 8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja. (Instagram/@cpnsindonesia)

Mulai 26 April 2023, PNS memiliki hari dan jam kerja terbaru dengan 8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja. (Instagram/@cpnsindonesia)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan hari kerja dan jam kerja terbaru yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Aturan perihal hari kerja dan jam kerja terbaru bagi PNS yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2023 ini berkaitan tentang hari dan jam kerja PNS terbaru berlaku bagi otoritas ataupun instansi pusat dan daerah.

Baca Juga : Jadwal One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap Periode 1 dan 2 Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Aturan tersebut mulai dilakukan pada Rabu, 26 April 2023 setelah libur Idul Fitri.

Jika diketahui juga dalam aturan hari dan jam kerja terbaru ini para PNS memiliki waktu yang lebih fleksibel dan singkat.

Dalam Peraturan Pemeritah Nomor 21 tahun 2023 menjelaskan bahwa perihal hari kerja PNS terbaru setiap minggunya dapat bekerja selama 5 hari dimulai dari hari Senin sampai hari Jum'at dan tetap mendapatkan libur di hari kerja apabila terdapat tanggal merah ataupun libur nasional.

Adapun aturan perihal jam kerja PNS terbaru yang telah diatur dalam Peraturan Presiden jam masuk kerja PNS dimulai jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah. Dan untuk jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37 jam 30 menit.

Baca Juga : Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 24 April 2023, Hari Ketiga Lebaran Berpotensi Mendung

Maka dari itu dengan adanya PP Nomor 21 tahun 2023 ini hari dan jam kerja PNS terbaru terbilang efisien karena memiliki 8 jam kerja per hari selama 5 hari kerja.

Bukan hanya hari dan jam kerja PNS terbaru namun di sisi lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 dengan resminya Presiden Jokowi mengesahkan gaji ke-13 PNS akan dapat dicairkan di bulan Juli 2023.
Dalam aturan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut terlihat bahwa besaran gaji ke-13 PNS juga terbilang begitu fantastis.

Gaji Ke-13 PNS

Gaji ke-13 merupakan bonus tambahan yang diberikan pemerintah kepada PNS. Sebab, pemerintah melihat kontribusi PNS terhadap negara begitu besar.

Baca Juga : Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen, Begini Jawaban PANRB

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa gaji 13 merupakan upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan PNS. Kemudian gaji 13 juga harus bisa menunjang pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi PNS itu sendiri.

Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh seluruh PNS, sebagai berikut.

1. Gaji Pokok

Besaran gaji pokok sendiri ditentukan oleh golongan PNS itu sendiri.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga dibayarkan kepada semua PNS, yang bagian pasangannya adalah 10 persen dari gaji pokok dan untuk anak-anak 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan itu sendiri nantinya akan diberikan dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan 10 kilogram beras.

Baca Juga : Menteri Keuangan Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak

4. Tunjangan Jabatan/Umum

Tunjangan jabatan adalah pembayaran yang dibayarkan kepada semua Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan tertentu.
Sementara, tunjangan umum diberikan kepada semua PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen

Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan bagian dari yang baru-baru ini diperkenalkan oleh Pemerintah pada pemberian gaji ke-13. 

Bonus diberikan kepada seluruh PNS sebesar 50 persen dari gaji pokok. Namun khusus ASN guru dan dosen tidak dibiayai, melainkan dikompensasi dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link