Beranda / News

Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen, Begini Jawaban PANRB

news.terasjakarta.id - Selasa, 11 April 2023 | 13:55 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Gaji PNS dirumorkan mengalami kenaikan hingga 7 persen. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Gaji PNS dirumorkan mengalami kenaikan hingga 7 persen. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan naik sebesar 7 persen pada tahun 2023.

Rumor kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen jelang Idul Fitri 1444 H menjadi perbincangan hangat di kalangan PNS.

Tak sedikit dari PNS yang penasaran akan kebenaran terkait rumor kenaikan gaji yang mencapai 7 persen, di mana angka tersebut merupakan cukup besar.

Baca Juga : THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Tanggal 4 April, Simak Besarannya

Terkait rumor tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS yang naik sebesar 7 persen pada tahun 2023.

Perlu diketahui bahwa kenaikan gaji PNS tidak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp3.061,2 triliun yang akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun.

Di mana nantinya akan ditransfer ke daerah dan dan dana desa dengan jumlah sebesar Rp814,7 triliun.

Baca Juga : Pencairan THR PNS 2023, Cek Jadwal Cair dan Rinciannya!

Dengan begitu, maka belum ada peraturan terkait regulasi yang mengatur dan membahas kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen pada tahun 2023 ini.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS diatur secara langsung oleh wewenang Presiden yang biasanya akan mengumumkan secara langsung apabila terdapat informasi soal kenaikan gaji PNS.

Putut Hari Satyaka selaku Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan gaji serta tunjungan untuk PNS harus berdasarkan wewenang Presiden.

Baca Juga : THR PNS 2023 Segera Cair, Siap-Siap Cek Rekening

Hal ini dikarenakan kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, gaji dan tunjangan PNS 2023 ini mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut gaji pokok PNS sesua dengan golongannya.

Baca Juga : Viral Isu Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen, Cek Fakta Selengkapnya

1. Gaji PNS Golongan I

  • I A (Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)
  • I B (Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)
  • I C (Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)
  • I D (Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)

2. Gaji PNS Golongan II

  • II A (Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)
  • II B (Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300)
  • II C (Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000)
  • II D (Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000)

3. Gaji PNS Golongan III

  • III A (Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)
  • III B (Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)
  • III C (Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)
  • III D (Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link