Beranda / News

Pencairan THR PNS 2023, Cek Jadwal Cair dan Rinciannya!

news.terasjakarta.id - Selasa, 28 Maret 2023 | 09:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pencairan THR PNS 2023 akan dimajukan jadwalnya bersamaan dengan cuti bersama. (Freepik/wirestock)

Pencairan THR PNS 2023 akan dimajukan jadwalnya bersamaan dengan cuti bersama. (Freepik/wirestock)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Baru-baru ini pemerintah telah memajukan jadwal cuti bersama di tahun 2023 terkait mudik dan pencairan THR PNS.

Hal ini diumumkan oleh Budi Karya, sebab melihat dari tingginya keinginan dari masyarakat untuk bisa melaksanakan mudik di tahun 2023 dan cairnya THR PNS 2023.

Tentunya bukan libur saja yang akan bertambah, terdengar isu bahwa pencairan THR PNS 2023 akan bertambah

Bahkan, diketahui untuk total libur lebaran akan bertambah hingga tujuh hari.

Baca Juga : Kemenkeu Bilang Rapor Rafael Alun Merah sejak 2020, Pegawai yang High Risk! 

Pemberitahuan keputusan terkait mudik dan pencairan THR PNS ini telah disampaikan oleh Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi yang saat itu sedang menggelar konferensi Pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/3/2023) di Istana Kepresidenan.

Hal ini diumumkan oleh Budi Karya, sebab melihat dari tingginya keinginan dari masyarakat untuk bisa melaksanakan mudik di tahun 2023 dan cairnya THR PNS 2023.

Diketahui, Menteri Keuangan ungkap bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan soal jadwal pencairan THR PNS 2023 nanti.

Baca Juga : Jokowi Tetapkan Pembayaran THR 2023 Paling Lambat 18 April 2023

Dengan pemberian THR jelang lebaran 2023, Menkeu Sri Mulyani menyebut THR PNS tersebut dapat memberikan sebuah efek yang positif untuk PNS.

Untuk mengenai jadwal waktu yang tepat untuk pencairan THR ini belum bisa dipastikan secara akurat.

Akan tetapi, bila melihat dari peraturan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, bahwa untuk jadwal pencairan THR akan dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Diketahui berdasarkan kalender Masehi ini, Hari raya Idul Fitri 1444 H akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Baca Juga : THR PNS 2023 Segera Cair, Siap-Siap Cek Rekening

Ini artinya, jika mengikuti aturan, jadwal cair THR PNS akan keluar pada tanggal 11 April 2023.

Namun, diketahui untuk masing-masing PSN atau ASN akan mendapatkan THR dengan nominal yang berbeda-beda.

Untuk besaran THR tersebut nantinya disesuaikan dengan tunjangan kinerja per bulan dan besaran gaji pokok.

Pasalnya, gaji pokok nanti diberikan utuh, sedangkan untuk tunjangan kinerja hanya diberikan 50 persen saja.

Baca Juga : Pemerintah Larang Pembayaran THR Dicicil, Harus Lunas dan Tepat Waktu! 

Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok PNS ini akan diberikan sesuai golongannya, sebagai berikut:

1. Untuk Gaji PNS Golongan I (SD-SMP)

  • 1A (Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)
  • I B (Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)
  • I C (Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)
  • I D (Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)

2. Untuk Gaji PNS Golongan II (SMP-D3)

  • II A (Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)
  • II B (Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300)
  • II C (Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000)
  • II D (Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000)

3. Gaji PNS Golongan III (S1-S3)

  • III A (Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)
  • III B (Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)
  • III C (Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)
  • III D (Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link