Beranda / News

Kadishub Bali: Turis Asing Bisa Sewa Sepeda Motor Asalkan Punya SIM

news.terasjakarta.id - Kamis, 11 Mei 2023 | 06:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Turis asing harus kantongin SIM Internasioanl juka ingin berkendara dan sewa sepeda motor di Bali. (Foto: Freepik)

Turis asing harus kantongin SIM Internasioanl juka ingin berkendara dan sewa sepeda motor di Bali. (Foto: Freepik)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Turis Asing di Bali kini diwajibkan memiliki SIM Internasional jika ingin menyewa kendaraan selama berada di Bali.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Samsi Gunarta agara turis asing yang hendak menyewa kendaraan khususnya sepeda motor di Bali harus mengantongi Surat Izin Mengemudi  (SIM).

Ia menuturkan kebijakan ini berdasarkan aturan berkendara secara internasional, yang dimana setiap pengendara harus memiliki surat keterangan mengemudi atau SIM.

Baca Juga : Darwis Triadi Kritik Tingkah Turis di Bali: Rasanya Kepala Jadi Mendidih

"Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi, mereka harus punya license (SIM) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya, ya, tidak bisa harus disiplin, harus ada license," pungkas Samsi Gunarta.

Peraturan ini diberlakukan, mengingat bahwa turis asing di Bali kerap melanggar aturan berlalu lintas.

Hal ini juga menjadi sorotan masyarakat atas tindakan turis asing yang sering ugal-ugalan dalam berkendara motor, bahkan tak jarang turis asing ini berkendara tanpa menggunakan helm untuk keselamatan.

Baca Juga : Menparekraf Tingkatkan Pengawasan Sewa Motor Turis Asing, Guru Besar Udayana: Jangan Digeneralisasi

Dari tindakan yang sering dilakukan turis asing, pemerintah kemudian memberi tindakan untuk melarang turis menyewa sepeda motor.

Gubernur Bali Wayan Koster juga memberlakukan larangan pada wisatawan asing untuk tidak menyewa kendaraan sepeda motor di Bali.

Larangan itu diketahui akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) dan diberlakukan pada tahun 2023 ini.

Baca Juga : Pemerintah Larang Turis Sewa Motor di Bali, Pemilik Rental Keluhkan Aturan

Turis asing dilarang menyewa sepeda motor di Bali

Turis akan dilarang untuk sewa motor oleh Pemerintah Daerah Bali.

Aturan tersebut akan disahkan oleh Gubernur Bali, karena sudah banyak sekali turis asing yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali.

Melansir dari data Polda Bali, sudah terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh turis di Bali selama sepekan penuh.

171 merupakan angka pelanggaran paling tinggi selama tujuh hari.

Baca Juga : Chris Hemsworth Pamer Berkendara di Bali, Thor Aja Naik Motor Pake Helm!

Mengutip dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa turis atau wisatawan mancanegara dilarang untuk menyewa sepeda motor di rental.

Nantinya aturan ini akan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Daerah Bali, di mana WNA atau warga negara asing ini akan menggunakan mobil-mobil travel untuk berpergian di Pulau Dewata.

"Jadi, para wisatawan itu, nantinya tidak akan diperbolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apapun yang bukan bagian dari travel agen," terang Koster di Kantor Kemenkumhan Bali pada Minggu,12 Maret 2023.

Baca Juga : Alasan Wayan Koster Tolak Timnas Israel, PDIP: Trauma Tragedi Bom Bali

Penerapan aturan ini diberlakukan oleh I Wayan Koster, sebab ia menekankan bahwa saat ini Provinsi Bali sedang berbenah.

Namun, kebijakan ini dinilai terlalu tergesa-gesa. Dedek Warjana, Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) menilai bahwa kebijakan ini akan mematikan bisnis warga lokal.

Dedek mengatakan, peraturan dari pemerintah ini seharusnya diperketat. Apabila ada warga asing maupun warga lokal yang melanggar harusnya wajib ditindak.Warga asing itu, pasti akan meniru dari kebiasaan warga lokal.

Anggota PRM Bali, Dedek melanjutkan kebijakan ini nantinya akan menimbulkan masalah baru. Contohnya, terkait dari kesiapan pemerintah saat menyediakan transportasi massal.

Baca Juga : Kronologi Bule Ngamuk dan Tantang Duel dengan Pecalang saat Melasti di Bali

Dedek juga mengungkapan bahwa anggota PRM Bali dan organisasi rental motor lainnya akan bertemu untuk membahas masalah ini.

Seluruh pemilik rental merasa keberatan dan mengeluh, karena dengan adanya kebijakan ini sudah sangat merugikan mereka.

Hingga mereka memutuskan untuk menuntut Gubernur Bali untuk kembali mengevaluasi rencana kebijakan yang melarang turis asing untuk menyewa motor di Bali.

Baca Juga : Viral! Turis Asing di Bali Amuk Pecalang karena Tidak Dikasih Jalan

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur Bali, sebab tingkah aneh turis asing sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Di antaranya adalah berkendara secara ugal-ugalan, mengendarai sepeda motor dengan bertelanjang dada, berboncengan saling berhadapan, tidak memakai helm, hingga memakai motor yang berpelat palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link