Beranda / News

Driver Taksi Online Gigit Petugas Sudinhub akibat Terjaring Razia Parkir Liar

news.terasjakarta.id - Kamis, 11 Mei 2023 | 12:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Petugas Sudinhub terkena amuk driver taksi online akibat parkir liar. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Petugas Sudinhub terkena amuk driver taksi online akibat parkir liar. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan terkena amuk oleh driver taksi online saat menjaring razia parkir liar.

Kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Minangkabau, Tebet, Jakarta Selatan.

Saat itu, satu pengendara mobil taksi online tidak terima ditertibkan oleh petugas Sudinhub di kawasan Jalan Minangkabau.

Driver taksi online tersebut kemudian mengamuk dan menggigit tangan petugas Sudinhub.

Baca Juga : Petugas Dishub Diserang Juru Parkir Liar di Monas, Polisi: Pelaku Positif Sabu

Hal ini diungkapkan oleh Ops Sudinhub Jakarta Selatan Emiral August, ia mengatakan bahwa mobil dari driver taksi online itu terparkir di jalur sepeda sehingga harus dilakukan penderekan.

"Berawal  saat petugas melakukan penertiban di Minangkabau, disitu ada mobil terparkir di jalur sepeda sehingga petugashendak melakukan penderekan," pungkasnya.

Ketika petugas Sudinhub hendak menderek mobil yang terpakir tersebut, sang driver yang berinisial KHS berlari menghampiri mobilnya.

Baca Juga : Tetangga Parkir Sembarangan, Laporkan melalui CRM agar Ditindak Dishub DKI

Ia berusahan kabur dengan berjalan mundur menghindari penindakan petugas Sudinhub, namun mobil tersebut terhalang oleh pengendara motor yang juga terparkir di belakang mobil tersebut.

Emiral juga mengatakan karena driver taksi online tidak kooperatif dengan petugas, petugas lalu mematikan mesin mobil namun hal ini justru membuat driver taksi online tersebut mengamuk dan menyerang petugas.

"Karena tidak kooperatif, petugas lalu mau mematikan mesin mobilnya. Namun pengemudi taksi online itu menggigit tangan petugas," ucapnya.

Atas kejadian ini, petugas yang terkena serangan gigitan itu mendapat luka ringan pasca digigit.

Baca Juga : Viral! Dokter Muda Ngamuk di RSUD Dr Pirngadi Medan, Dipicu Masalah Parkir

Kendati demikian, mobil tersebut tetap dilakukan penderekan dan juga dikenakan sanksi sebesar Rp500 ribu atas pelanggaran parkir liar.

Kejadian ini juga berakhir dengan kekeluargaan, driver taksi online kemudian meminta maaf kepada petugas begitupun dengan petugas yang juga memafkannya.

"Kondisi anggota (petugas Sudinhub) sekarang sudah masuk kerja, hanya ditangannya ada bekas gigitannta saja, sudah selesai kok, anggota sudah memaafkan. Dia (driver taksi online) juga sudah membayar denda Rp500 ribu sesuai Perda," jelasnnya.

Sebelumnya, juga pernah terjadi penyerangan oleh juru parkir liar terhadap petugas Dishub di Monas ketika sedang razia.

Baca Juga : Cuma 5 Detik, Motor Karyawan di Tanjung Priok Digasak Maling, Baru Pulang Kerja di Parkir Depan Rumah

Pelaku berinisial RC yang serang petugas Dishub DKI saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Gambir.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Juanda mengungkap, saat menyerang petugas Dishub DKI berinisial FH (26), juru parkir liar tersebut dalam pengaruh minuman keras.

Usai dilakukan tes urine, juru parkir liar tersebut juga positif narkotika jenis sabu.

"Tersangka inisial RC waktu menyerang petugas dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau metamfetamin," ujar Kompol Mugia kepada wartawan, Minggu 30 April 2023.

Baca Juga : Dishub Tertibkan Jukir Liar di Monas, Upaya Ciptakan Keselamatan bagi Masyarakat

Tak terima dirazia, juru parkir liar berinisial RC, langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk menyerang petugas Dishub.

Melihat hal itu, petugas Dishub DKI berinisial FH, langsung berusaha merebut golok yang digenggam pelaku.

Namun, saat hendak mengamankan golok, FH terkena sayatan di tangan kirinya.

Petugas Dishub tersebut mengalami luka sobek hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Baca Juga : Jakarta Naik ke Peringkat 29 Kota Termacet di Dunia, Dishub DKI Tutup 22 Putaran Balik

Atas perbuatannya, juru parkir liar yang serang petugas Dishub tersebut dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Risiko Parkir Liar

Aturan parkir sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Adapun pasalanya berbunyi "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”

Ruang jalan itu meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, sementara itu untuk tergantung fungsinya yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.

Larangan parkir di bahu jalan juga turut diataur dalam UU No.22 Tahun 2009 dalam pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link