Beranda / News

Susi Pudjiastuti Usul ke Sri Mulyani Gaji Menteri Dinaikan Jadi Rp150 Juta

news.terasjakarta.id - Jumat, 19 Mei 2023 | 18:19 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Susi Pudjiastuti usul gaji menteri dinaikan jadi Rp150 juta. (foto: IG @susipudjiastuti155)

Susi Pudjiastuti usul gaji menteri dinaikan jadi Rp150 juta. (foto: IG @susipudjiastuti155)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usul pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar gaji menteri dinaikan jadi Rp150 juta. 

Hal itu diungkapkan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Kicauan Susi Pudjiastuti yang usul gaji menteri dinaikan menanggapi kebijakan baru yang diteken Sri Mulyani terkait honor Menteri saat menjadi pembicara sebesar Rp 1,7 juta.

Baca Juga : Gaji PNS Diusulkan Naik tapi Tukin Dirombak, Intip Besarannya

Aturan pembatasan honor menteri ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Susi Pudjiastuti, gaji menteri saat ini masih sangat kecil yakni sekitar Rp19,5 juta per bulan. 

"Menteri tidak perlu honor-honor, tapi naikkan gaji menteri yang kurang lebih Rp19,5 juta per bulan jadi Rp150 juta per bulan," tulis Susi pada Jumat,19 Mei 2023.

Menurut Susi, angka Rp150 juta jadi standar gaji eksekutip di sebuah perusahaan. 

Baca Juga : Sri Mulayani Tetapkan Gaji Satpam dan Sopir K/L, Paling Tinggi DKI, Terendah Jateng

"Angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dari standar eksekutif perusahaan-perusahaan nasional. Perhitungannya juga lebih mudah terukur," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam PMK Nomor 49 tahun 2023, Sri Mulyani juga mengatur honor pembicara bagi pejabat di kementerian, yakni Eselon I/yang disetarakan sebesar Rpl.400.000, pejabat Eselon II/yang disetarakan Rpl.000.000 dan pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp900.000.

Adapun honor tersebut saat menteri menjadi pembicara pada acara Kementerian/Lembaga seeprti seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, simposium, ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan baik secara online maupun offline.

PMK yang diteken Sri Mulyani pada 3 Mei 2023 itu juga mengatur besaran honor untuk moderator, pembawa acara, hingga panitia kegiatan Kementerian/Lembaga.

Baca Juga : Taspen Bakal Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2023, Cek Besarannya

Berikut daftar honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia;

1. Honorarium Narasumber

  • Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan Rpl.700.000 per orang per jam
  • Pejabat Eselon I/yang disetarakan Rp l.400.000 per orang per jam
  • Pejabat Eselon II/yang disetarakan Rp l.000.000 per orang per jam
  • Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Rp 900.000 per orang per jam. 

2. Honorarium Moderator Rp 700.000 per orang per kali

3. Honorarium Pembawa Acara Rp 400.000 per orang per kegiatan

4. Honorarium Panitia

  • Penanggung Jawab Rp 450.000 per orang per kegiatan
  • Ketua/Wakil ketua Rp 400.000 per orang per kegiatan
  • Sekretaris Rp 300.000 per orang per kegiatan
  • Anggota Rp 300.000 per orang per kegiatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link