Beranda / News

Taspen Bakal Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2023, Cek Besarannya

news.terasjakarta.id - Rabu, 10 Mei 2023 | 14:22 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Taspen bakal cairkan dan salurkan gaji ke-13 pensiunan PNS pada Juni 2023 mendatang. (Foto: facebook @taspen.id)

Taspen bakal cairkan dan salurkan gaji ke-13 pensiunan PNS pada Juni 2023 mendatang. (Foto: facebook @taspen.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - PT Tapsen (Persero) tengah bersiap untuk melakukan penyaluran dana gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang.

Taspen memastikan bahwa pencairan dan penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditelah ditetapkan.

Penyaluran gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga : Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT Taspen, Masyarakat Dihimbau untuk Tidak Merespon

Mardiyani Pasaribu selaku Corporate Secretary Taspen menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan tersebut.

Sebagaimana Pasal 12 Ayat (1), pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta paling cepat dilakukan paling cepat pada Juni 2023 mendatang.

Mardiyani Pasaribu menyebut proses pembayaran gaji ke-13 yang akan disalurkan kepada peserta merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun.

Sehingga, pembayaran gaji ke-13 kepada perserta Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan tahun 2023 ini akan dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen. Sehingga, tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.

Baca Juga : Gaji Ke-13 Bulan Mei Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Ketentuannya di Sini!

Ia menyebut para peserta hanya wajib melakukan proses verifikasi dan autentifikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada ponsel.

"Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan verifikasi dan autentifikasi secara mandiri melalui aplikasi Taspen Otentifikasi pada smartphone," Kata Mardiyani Pasaribu.

Proses verifikasi dan autentikasi ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem.

Baca Juga : Hore! Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Intip Besarannya

Di mana hal ini dilakukan guna meningkatkan keamanan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen.

Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya.

Program Taspen untuk Peserta Aktif dan Pensiunan

Sebagai informasi, Taspen yang merupakan pengelola Program Jaminan Sosial memiliki sejumlah program yang bermanfaat bagi peserta aktif dan pensiunan.

Baca Juga : Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen, Begini Jawaban PANRB

Sejumlah program yang hadir dan bermanfaat bagi para peserta adalah Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Secara khusus, Program Pensiun sendiri merupakan program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja di dalam dinas Pemerintah.

Mardiyani memaparkan manfaat yang akan diterima para peserta program Pensiun meliputi beberapa hal, yakni Pensiun Bulanan hingga Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga : THR dan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Tanggal 4 April, Simak Besarannya

"Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan Tunjangan Hari Raya," tutur Mardiyani.

Besaran Gaji ke-13

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah mengumumkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil yang akan dicairkan pada Juni 2023.

Baca Juga : Viral Isu Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen, Cek Fakta Selengkapnya

Besaran gaji-13 tersebut diketahui komponennnya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Komponen THR yang dimaksudkan oleh Sri Mulyani itu adalah diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi instansi Pemerintah Daerah, THR paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Rincian Gaji PNS dari Golongan I sampai IV, Perhatikan Sebelum Mendaftar

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka akan diberikan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Di mana nilainya tidak jauh berbeda dengan THR tahun 2022 lalu.

Baca Juga : Segini Gaji Anggota Pantarlih Pemilu 2024, Masa Kerja dan Aturannya

Sedangkan, untuk PNS Daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link