Beranda / News

Hore! Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Intip Besarannya

news.terasjakarta.id - Minggu, 30 April 2023 | 15:49 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Gaji ke-13 ASN bakal dicairkan pada bupan Juni 2023. (Foto: Ist)

Gaji ke-13 ASN bakal dicairkan pada bupan Juni 2023. (Foto: Ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN bakal segera cair. 

Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 ASN bakal dicairkan pada bulan Juni 2023 memdatang. 

Sri Mulyani mengatakan, komponen gaji ke-13 ASN sama dengan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023.

Baca Juga : Kemenag Izinkan ASN Ajukan Cuti Tahunan, Tunda Perjalanan Pulang Mudik Lebaran 2023

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023, lalu. 

Sri Mulyani berharap dengan cairnya gaji ke-13 dapat meningkatkan ekonomi ASN, TNI/Polri dan aparatur negara lainnya.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, dari gaji ke-13 ASN dapat melakukan belanja pendidikan bagi anak-anaknya. 

Baca Juga : Syarat dan Ketentuan Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Simak Informasinya

Pasalnya, gaji ke-13 ASN cair bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Untuk diketahui, gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Baca Juga : Jokowi Terbitkan Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel, Dapat Atur Waktu dan Lokasi

Sementara pada Pasal 12 ayat (3) dijelaskan bila besaran gaji ketiga belas ASN sesuai dengan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Terkait pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tertulis bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link