Beranda / News

Gaji PNS Diusulkan Naik tapi Tukin Dirombak, Intip Besarannya

news.terasjakarta.id - Kamis, 18 Mei 2023 | 14:43 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji ASN. (foto: youtube sekretariat presiden)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji ASN. (foto: youtube sekretariat presiden)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah berencana merombak aturan tunjangan kinerja atau tukin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tak hanya tukin yang dirombak, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas telah mengusulkan kenaikan gaji ASN. 

Azwar Anas menyampaikan, usulan kenaikan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan. 

Baca Juga : Hore! Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Intip Besarannya

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Anas mengatakan, hingga malam hari dirinya membahas rencana perombakan tukin dan kenaikan gaji PNS hingga malam hari bersama Sri Mulyani. 

Pasalnya, untuk menentukan besaran tukin dan kenaikan gaji PNS bukanlah hal mudah. 

Anas menjelaskan, tukin nantinya akan berdasar pada kinerja PNS, bukan lagi per golongan. 

Baca Juga : Kemenag Izinkan ASN Ajukan Cuti Tahunan, Tunda Perjalanan Pulang Mudik Lebaran 2023

Perombakan tukin ini kata Anas tujuannya untuk memdorong kinerja ASN agar lebih baik lagi. 

Nantinya, ASN yang kinerjanya baik bakal mendapat tukin lebih besar ketimbang yang malas-malasn. 

Dijelaskan Anas, rumusan tukin ASN bakal diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN.

Baca Juga : Syarat dan Ketentuan Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Simak Informasinya

Anas berharap, aturan baru terkait tukin dan kenaikan gaji ASN bisa diterapkan paling lambat tahun 2024.

Namun Anas belum bisa membocorkan terkait besaran kenaikan gaji ASN dan perombakan tukin. 

Untuk diketahui, setiap daerah saat ini memiliki hitungan tukin PNS berbeda. Ada yang besar dan ada juga yang rendah. Hal itu berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Karenannya terjadi ketimpangan tunjangan kinerja ASN di masing-masing daerah. 

Baca Juga : Jokowi Terbitkan Perpres, ASN Bisa Kerja Fleksibel, Dapat Atur Waktu dan Lokasi

Oleh karena itu, saat ini sedang dirumuskan kembali terkait formula tukin PNS agar tidak terjadi ketimpangan yang cukup tinggi di tiap daerah. 

Adapun, gaji PNS terakhir dianikan oleh Presiden Joko Widodo sekitar 4 tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui perubahan aturan tersebut, Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN termasuk TNI dan Polri sebesar 5 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link