Beranda / News

Intruksi dari Jokowi, Menhub Sebut Setiap Kota Wajib Memiliki Terminal Tipe A

news.terasjakarta.id - Senin, 22 Mei 2023 | 18:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri Perhubungan sebut setiap kota wajib memiliki terminal tipe A yang berfungsi menghubungkan antar kota dan kabupaten. (Foto: BKIP Kemenhub)

Menteri Perhubungan sebut setiap kota wajib memiliki terminal tipe A yang berfungsi menghubungkan antar kota dan kabupaten. (Foto: BKIP Kemenhub)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Perhubungan sebut setiap kota wajib memiliki terminal tipe A yang berfungsi menghubungkan antar kota dan kabupaten. Hal ini diketahui untuk menunjang setiap perekonomian daerah.

Pernyatan ini diungkapkan oleh Budi Karya Sumadi, selaku Menteri Perhubungan yang saat itu sedang ada kegiatan di Groundbreaking terminal tipe A pada Minggu, 21 Mei 2023.

Kala itu memang sedang ada pembangunan terminal tipe A di Kabupaten Purworejo yang akan segera dimulai. Diketahui pembangunan ini telah menelan anggaran hingga Rp35 miliar.

Baca Juga : Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Jambi, Panjangnya hampir 5.000 Km

Budi Karya juga mengatakan bahwa pembangunan terminal itu adalah intruksi dari Presiden Jokowi.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga memerintahkan kepadanya agar angkutan masal diberikan sebuah prioritas.

Karena itulah, pihaknya dari Kementerian Perhubungan mendapat tugas tersebut, yakni membangun terminal tipe A di semua kota-kota Kabupaten.

Baca Juga : Jokowi Kewalahan Bereskan Jalan Rusak di Daerah, Jumlahnya Terlalu Banyak

Selain itu, Budi Karya juga berkata dengan adanya banyak terminal untuk angkutan umum, maka hal itu dapat mempermudah masyarakat. Bahkan bisa membuat perekonomian masyarakat menjadi lebih maju.

Budi yang kala itu didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah mengatakan jika dirinya berharap agar masyarakat lebih cinta untuk naik bus.

Budi juga menambahkan bila kegiatan Groundbreaking tersebut menandai adanya kemajuan yang cukup signifikan dalam sektor transportasi di Kabupaten Purworejo.

Acara itu juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, lalu ada Bupati Purworejo Agus Bastian, dan Forkopimda setempat.

Baca Juga : Ganjar Bakal Malam Mingguan Bareng Relawan Jokowi di GBK Senayan

Diketahui, terminal tipe A Purworejo yang diperkirakan selesai pada bulan November 2023, itu akan menjadi pusat transportasi modern yang dapat menampung peningkatan mobilitas penduduk dan memperkuat konektivitas di wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitar.

Terminal itu juga didesain dengan menggunakan teknologi terkini untuk memenuhi standar keamanan serta kenyamanan bagi pengguna.

Tak hanya itu, terminal tipe A di Purworejo ini akan mempunyai ruang serbaguna untuk kegiatan masyarakat setempat.

"Ini akan kita bangun satu terminal, dengan style yang agak lain, kita akan membangun Fungtion atau gedung sebaguna sehingga ini memiliki fungsi ganda untuk digunakan masyarakat," kata Budi.

Baca Juga : Jokowi Bakal Perbaiki 15 Jalan Rusak di Lampung: Jangan Semua Ditanggung Pempus

Sementara itu, proyek Terminal Tipe A Purworejo mempunyai anggaran sebesar 35 miliar rupiah yang dananya berasal dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Indonesia.

Dana tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan seperti membangun terminal dengan fasilitas yang lengkap dan menunjang, termasuk ke area parkir kendaraan yang luas, pintu keluar dan masuk yang terorganisir dengan baik serta ruang tunggu yang nyaman untuk penumpang terminal.

Tak hanya itu, Ganjar Pranowo juga berpidato dan menyambut dengan gembira terkait perkembangan pembangunan terminal tipe A tersebut.

Ganjar menyebut meski luas lahan untuk terminal baru ini masih kecil, namun fungsinya akan lebih banyak.

Baca Juga : Terminal Pulo Gebang Bikin Penginapan untuk Pemudik, Cuma Rp15 Ribu per Hari

Perbedaan Terminal Tipe A, B dan C

Sebelumnya, diketahui bahwa terminal adalah suatu bangunan yang fungsinya untuk menaikturunkan penumpang bus. Sebab, tanpa adanya terminal, aktivitas untuk bus tersebut menjadi tidak tertata serta terdata dengan baik sehingga rawan menggangu jalannya lalu lintas.

Melansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, ada penetapan kode terminal untuk mengklarifikasikan tipe-tipenya.

Diketahui, ada tiga tipe terminal bus yang telah ditetapkan menurut aturan itu, yakni terminal tipe A, B dan C.

Dengan adanya klasifikasi tipe terminal bus itu, untuk mewujudkan pengelolaan kendaraan angkutan dengan penumpang yang tertib, memudahkan integrasi data transportasi serta mendukung pelaksanaan penjualan tiket angkutan umum.

Baca Juga : Bus Wisata Gratis ke PIK, Hadirkan Fasilitas Keliling Jakarta Rute Monas-Pantai Maju

Berikut penjelasan mengenai ketiga tipe terminal bus yang dapat dibedakan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:

1. Berdasarkan Peran Pelayanan

Dari peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, telah disebutkan secara detail terkait pelayanan yang diberikan oleh terminal bus sesuai dengan tipenya.

Terminal Tipe A, mempunyai wewenang melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi (AKAP), yang dipadukan dengan pelayanan antar kota dalam provinsi (AKDP) serta angkutan pedesaan.

Terminal Tipe B, untuk melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota atau pedesaan.

Terminal Tipe C, mempunyai wewenang dalam pelayanan yang paling kecil hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan atau pedesaan.

Baca Juga : Transjakarta Sediakan Layanan Bus Wisata Gratis saat Libur Lebaran 2023, Bisa Keliling Ibu Kota

2. Berdasarkan Pengelolaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah dijelaskan bahwa terminal Tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, selain itu Tipe B telah dikelola oleh pemerintah daerah tingkat Provinsi, sedangkan tipe C akan dipegang oleh pemerintah daerah dalam tingkat Kabupaten atau Kota.

3. Berdasarkan Kewenangan Penetapan

Melansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015, setiap tipe terminal ini telah ditetapkan oleh:

Menteri telah memperhatikan beberapa masukan dari Gubernur terkait tentang terminal tipe A.

Baca Juga : Heru Budi Bakal Fasilitasi Warga Bogor Bus Transjakarta, Ini Rutenya

Gubernur telah memperhatikan beberapa masukan dari Bupati atau Walikota terkait tentang terminal tipe B.

Bupati atau Walikota telah memperhatikan beberapa masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat kabupaten atau Kota terkait tentang terminal tipe C.

Khusus di DKI Jakarta, Gubernur juga menetapkan terminal tipe B dan C telah memperhatikan beberapa masukan dari SKPD terkait.

Baca Juga : Gratis! Bus Wisata Transjakarta Buka Rute Baru Monas-Pantai Maju, Ini Waktu dan Tanggalnya

4. Berdasarkan Lokasi

Terminal tipe A harus terletak dalam jaringan trayek AKAP dan/atau angkutan batas negara.

Kemudian, terminal tipe B berlokasi di dalam jaringan trayek AKDP.

Lalu, terminal tipe C juga terletak dalam wilayah kabupaten/kota dan dalam jaringan trayek angkutan dalam kota dan pedesaan.

Baca Juga : Heru Budi Bakal Fasilitasi Warga Bogor Bus Transjakarta, Ini Rutenya

5. Berdasarkan Fasilitas

Berdasarkan beberapa kelengkapan sarana prasarana, ada sedikit perbedaan pada tiap tipe terminal. Hal ini berpedoman pada KM Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995, terminal tipe A dan B juga harus memiliki fasilitas, antara lain:

  • Adanya Jalur pemberangkatan kendaraan umum
  • Adanya Jalur kedatangan kendaraan umum
  • Adanya Bangunan kantor terminal
  • Adanya Tempat tunggu penumpang
  • Adanya Rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif, dan jadwal perjalanan

Baca Juga : Daftar Pengalihan Rute Bus Transjakarta untuk Hindari Aksi Demo Hari Buruh 2023

  • Adanya Tempat parkir kendaraan umum termasuk tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum
  • Adanya Menara pengawas
  • Adanya Loket penjualan karcis
  • Adanya Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi

Untuk terminal tipe C, tidak diwajibkan memiliki 4 fasilitas yang terakhir disebutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link