Beranda / News

Besaran Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin yang Mencapai Puluhan Juta

news.terasjakarta.id - Kamis, 1 Juni 2023 | 20:58 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mengintip besaran gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden yang mencapai hingga puluhan juta. (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Mengintip besaran gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden yang mencapai hingga puluhan juta. (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Gaji ke-13 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan turun pada bulan depan dengan besaran yang mencapai hingga puluhan juta.

Hal itu diketahui dari pengumuman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang.

Di mana aturan mengenai gaji ke-13 tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga : Pemerintah Wacanakan PNS hanya Dapat Gaji, Bakal Hapus Tunjangan Kinerja

Dalam pasal 6 beleid dijelaskan bahwa gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sementara itu, untuk gaji pokok Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diatur dalam UU Nomor 77 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Kemudian, gaji presiden merupakan 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres, sebagaimana pasal 2 ayat 1 beleid.

Baca Juga : Simak Jadwal Pencairan Gaji PPPK ke-13 dan Total Besaran untuk PNS 

Sementara itu, disebutkan gaji pokok wapres 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres dalam pasal 2 ayat 2.

Lebih lanjut, gaji pokok tertinggi pejabat negara sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dikantongi oleh:

  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua Mahkamah Agung (MA)

Baca Juga : Bukan Cuma PNS, Gaji TNI dan Polri Hingga Pensiunan Ikut Naik

Pada besaran gaji pokok pejabat negara tersebut, tingginya mencapai hingga Rp5.004.000 per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Presiden Jokowi saat ini, yakni 30.024.000 per bulan dan Ma'ruf Amin sebesar Rp20.016.000 per bulannya.

Tak hanya besaran gaji pokok, Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin juga memiliki tunjangan.

Tunjangan tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu pasal 1 ayat 2a, presiden mendapat tunjangan Rp32.005.000.

Baca Juga : Cihuy! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023

Sementara itu, dalam pasal 1 ayat 2b dipaparkan wapres mengantongi tunjangan sebesar Rp22.000.000.

Apabila gaji pokok serta tunjangan di total, maka presiden Jokowi mengantongi gaji ke-13 kurang lebih sebesar Rp62.074.0000.

Sedangkan, untuk Wapres Ma''ruf Amin mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp42.016.000.

Baca Juga : Periksa PNS Dinkes Pamer Gaji Rp34 Juta, Inspektorat DKI Libatkan KPK

Perlu diketahui bahwa estimasi gaji ke-13 Presiden dan Wapres Indonesia ini belum juga memperhitungkan komponen lainnya yang meliputi Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023

Disisi lain, Gaji ke-13 PNS juga dipastikan akan cair pada 5 Juni 2023 dengan besaran yang berbeda-beda tiap golongannya.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni 2023 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga : Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Simak Rincian Besarannya!

Menurut penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) April lalu.

Untuk lebih rincinya, komponen gaji ke-13 yang diberikan berdasarkan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan untuk komponen 50 persen tunjangan kinerja (tukin) akan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena gaji ke-13 ini diberikan melalui anggaran daerah (APBD).

Baca Juga : Intip Besaran Gaji Bawaslu Provinsi 2023-2028, Mulai Rp16 Juta

Selain itu, dari gaji ke-13 ASN dapat melakukan belanja pendidikan bagi anak-anaknya. Pasalnya, gaji ke-13 ASN cair bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Untuk besaran pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun rincian besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

  • Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
  • Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
  • Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500
  • Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
  • Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
  • Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Baca Juga : Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Jumlahnya Tak 100 Persen

  • Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
  • Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
  • Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000
  • Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000

Baca Juga : Harta PNS Dinkes yang Pamer Gaji Rp34 Juta Belum Diperiksa Inspektorat DKI, LHKPN-nya Masih Ngawur

  • Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link