Beranda / News

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023, Simak Rincian Besarannya!

news.terasjakarta.id - Senin, 29 Mei 2023 | 14:31 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023 dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan golongan. (Foto: Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023 dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan golongan. (Foto: Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Gaji ke-13 PNS dipastikan akan cair pada 5 Juni 2023 dengan besaran yang berbeda-beda tiap golongannya.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni 2023 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Menurut penjelasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) April lalu.

Baca Juga : Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni 2023, Jumlahnya Tak 100 Persen

Untuk lebih rincinya, komponen gaji ke-13 yang diberikan berdasarkan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan untuk komponen 50 persen tunjangan kinerja (tukin) akan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena gaji ke-13 ini diberikan melalui anggaran daerah (APBD).

Sementara itu, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengungkapkan bahwa tiap-tiap instansi telah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.

Instansi baru bisa mengajukan pada 5 Juni karena tanggal 1 sampai dengan 4 Juni 2023 merupakan hari libur.

Baca Juga : Susi Pudjiastuti Usul ke Sri Mulyani Gaji Menteri Dinaikan Jadi Rp150 Juta

Sri Mulyani berharap dengan cairnya gaji ke-13 dapat meningkatkan ekonomi ASN, TNI/Polri dan aparatur negara lainnya.

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, dari gaji ke-13 ASN dapat melakukan belanja pendidikan bagi anak-anaknya.  Pasalnya, gaji ke-13 ASN cair bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Besaran Gaji Pokok dalam PP Nomor 15 Tahun 2019

Untuk besaran pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun rincian besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500

Baca Juga : Gaji PNS Diusulkan Naik tapi Tukin Dirombak, Intip Besarannya

Golongan ID: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA: Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Baca Juga : Sri Mulayani Tetapkan Gaji Satpam dan Sopir K/L, Paling Tinggi DKI, Terendah Jateng

Golongan IIC: Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Baca Juga : Taspen Bakal Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2023, Cek Besarannya

Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Baca Juga : Gaji Ke-13 Bulan Mei Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Ketentuannya di Sini!

Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Baca Juga : Hore! Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Intip Besarannya

Golongan IVD: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan untuk PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link