Beranda / News

Pratu J Tusuk Pengamen hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD

news.terasjakarta.id - Selasa, 13 Juni 2023 | 06:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pratu J pelaku penusukan terhadap pengamen di Senen Jakarta Pusat, terancam 15 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. (Foto: ist)

Pratu J pelaku penusukan terhadap pengamen di Senen Jakarta Pusat, terancam 15 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. (Foto: ist)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pratu J (27) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pengamen D (28) yang tewas akibat ditusuk di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.

Atas tindakannya itu, Pratu J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hal ni diungkapkan langsung oleh Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar. Ia mengatakan pelaku menerima hukuman atas tindakan yang melibatkan nyawa seseorang.

"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5 KUHP, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," pungkas Anwar.

Baca Juga : Kronologis Anggota TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Jakpus, Dipicu Masalah Uang Sewa Sound System

Tak hanya dijerat sanksi pidana, Pratu J juga terancam dipecat dari TNI AD.

Sebelumnya, Pratu J merupakan prajurit dari Kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Makuku.

Kini nasib dirinya menjadi seorang prajurit TNI AD harus berakhir, lantaran kasusnya yang menjeratnya bukan lagi perihal pelanggaran disipliner militer.

Baca Juga : Pratu J yang Tusuk Pengamen hingga Tewas di Senen Jakpus Terancam Dipecat dari TNI AD

"Jadi kalau sanksi pidana dia gak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa disiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana," tambah ANwar.

Menurut Anwar, sanksi yang diberikan terhadap pelaku bukan sanksi etik, sebab tindakan yang dilakukan Pratu J sudah merupakan tindak pidana sdan sudah tidak sesuai dengan norma-norma TNI.

Kronologi TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Jakpus

Kronologis Anggota TNI AD Pratu J menusuk pengamen berinisial D (23) hingga tewas karena dipicu masalah uang sewa sound system.

Pengamen tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juni 2023, sekira pukul 06.00 WIB.

Baca Juga : Mahasiswi Unhas Makassar Tewas saat Coba Gugurkan Kandungan, Ternyata Dibantu Pacarnya

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan, awalnya Pratu J dan 6 orang temannya sedang nongkrong di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Kemudian datang korban dan teman-temannya yang merupakan pengamen gerobak dorong menghampiri Pratu J.

Pratu J dan temannya-temannya pun menyewa sound system yang dibawa korban untuk menghibur.

Baca Juga : Sebelum Tewas di BKT, Petugas PJLP Cilincing Browsing: Bunuh Diri Tenggelam Apakah Mati Syahid

Kemudian, setelah adzan Shubuh, Pratu J meminta korban menghentikan musik dari sound system tersebut.

Lalu korban menagih uang sewa ke Pratu J. Namun anggota TNI AD tersebut mengatakan tak membawa uang harus ambil dulu di ATM.

Kemudian, pelaku menaiki motor mengambil uang ke ATM diikuti korban.

Namun sampai Jalan Kramat Raya, Senen, pelaku tak kunjung berhenti padahal sudah banyak ATM yang dilewati. Korban pun menyalip motor pelaku menanyakan hal itu.

Baca Juga : Tak Kunjung Pulang, Pegawai PJLP Kecamatan Cilincing Ditemukan Tewas Tenggelam di BKT Rorotan

"Sampai di TKP, disalip korban ditanyakan sudah banyak ATM dilewati kok nggak berhenti-berhenti. Habis itu terjadi cekcok kemudian ditusuk," kata Komarudin.

Korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dan mayatnya tergeletak bersimbah darah di trotoar Jalan Kramat Raya, Senen.

Jasad pengamen tersebut pun ditutupi koran oleh warga sekitar sebelum dievakuasi pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link