Beranda / News

Hore! Aturan Baru Golden Visa Telah Terbit, Izin Tinggal WNA Bisa Diperpanjang hingga 10 Tahun

news.terasjakarta.id - Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:46 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Aturan Baru Golden Visa Telah Terbit

Aturan Golden Visa telah diperbarui yang membuat izin tinggal WNA dapat diperpanjang hingga 10 tahun. (Foto: unsplash)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Belum lama ini aturan baru mengenai aturan visa baru telah diterbitkan.

Diketahui, Presiden Jokowi mengesahkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 yang berhubungan dengan kebijakan Keimigrasian.

Nah, salah satu poin penting dari PP ini ialah adanya pengenalan skema terkait golden visa atau visa emas.

Baca Juga : Hore! Punya E-Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa ke Jepang

Sementara itu, PP Nomor 40 Tahun 2023 ini telah diteken Jokowi pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 lalu dan ternyata PP tersebut sudah mewakili revisi keempat dari PP Nomor 31 Tahun 2012.

PP tersebut adalah implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2011 terkait Keimigrasian.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan Orang Asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif," bunyi dari PP Nomor 40 Tahun 2023.

Baca Juga : E-Paspor Indonesia Bebas Visa di Negara Mana Saja? Cek Daftar Berikut!

Golden Visa Dapat Perpanjang Masa Tinggal WNA

Di sisi lain, tujuan dari terbitnya golden visa atau visa emas ini bisa bertujuan untuk pulihkan ekonomi usai terkena dampak pandemi Covid-19 serta merangsang investasi dengan undang beberapa profesional agar kebijakan tersebut bisa diperkenalkan.

Memang visa emas ini telah dibuat dan dirancang khusus bagi individu asing yang berkualitas tinggi dengan adakan kebijakan yang adil dan selektif.

Lebih lanjut, di dalam PP ini juga disahkan dengan adanya perubahan durasi visa izin tinggal.

Baca Juga : Golden Visa Segera Diluncurkan, Tarik Wisatawan hingga Buka Lapangan Kerja Baru

Yang mana sebelumnya hanya berjangka 5 tahun, tetapi kini bisa diperpanjang sampai maksimal 10 tahun.

 Bunyi Pasal 148 PP Nomor 40 Tahun 2023, antara lain:

(1) izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.

(2) Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas
tidak lebih dari 10 tahun.

Baca Juga : Mengenal Protection Visa yang Diajukan TikToker Awbimax apabila Keselamatannya Terancam

Dari pasal tersebut ditegaskan bila izin tinggal telah terbatas kini bisa diberikan hingga duras 10 tahun tinggal.

Namun, bila izinnya kurang dari 10 tahun, maka pemegang izin ini bisa dengen minta perpanjangan lagi asalkan tak melebihi total durasi yang sudah diterapkan.

Sementara, dengan adanya golden visa ini diharap bisa menjadi salah satu tiket untuk individu potensial dari berbagai macam negara agar bisa mengembangkan modal.

Baca Juga : Mengenal Apa Paspor Merdeka: Kuota, Persyaratan, dan Biayanya

Tak hanya itu,pemerintah juga berharap dengan adanya visa dinas dan diplomatik serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Lalu, bisa memainkan peran strategi dalam peningkatam hubungan bilateral antara Indonesia dan negara lainnya.

E-Paspor Indonesia Bebas Visa

Sebelumnya, diketahui Indonesia melalui Kemenkumham telah luncurkan electronic passport (e-paspor).

Baca Juga : Bule Ngaku Dipalak Rp15 Juta di Bandara Bali karena Paspor Kotor, Kemenkumham Lakukan Pendalaman

Yang mana, e-paspor Indonesia ini memiliki chip yang menyimpan data biometric pemilik paspor.

Dengan chip ini, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang memiliki fasilitas tersebut.

Selain kemudahan ini, e-paspor Indonesia juga memberikan keuntungan tersendiri bagi pelancong yang hendak ke Jepang.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia Bakal Layani Penerbitan Paspor Elektronik

Hal ini karena e-paspor Indonesia telah bebas visa melalui program Visa Waiver.

Pada program ini, pemilik e-paspor Indonesia akan mendapatkan bebas visa ke Jepang untuk kunjungan maksimal 15 hari.

Sementara bagi WNI yang ingin singgah di Jepang lebih lama dari 15 hari atau memiliki tujuan untuk bekerja di Jepang, perlu mengajukan permohonan visa dengan jenis berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Jakbar Buka Layanan Paspor Calon Jemaah Haji di Akhir Pekan

Lebih lanjut, pemilik paspor Indonesia yang bukan merupakan e-paspor perlu mengajukan permohonan visa lagi untuk dapat masuk ke Jepang.

Selain Jepang, terdapat negara lain yang memberlakukan bebas visa bagi pemilik e-paspor Indonesia.

Bebas visa ini rupanya berlaku pula untuk WNI pemilik paspor Indonesia, selain e-paspor.

Ketentuan ini berlaku juga untuk bebas visa, visa-on-arrival, dan eTA (Electronic Travel Authorization).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link