Beranda / News

Segera Ajukan! BLT Kemiskinan Ekstrem Tahap 3 Cair September 2023, Keluarga Miskin Bakal Dapat Rp900 Ribu!

news.terasjakarta.id - Jumat, 22 September 2023 | 13:13 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Kota Tuban, Jawa Timur. Sabtu, 22 Juli 2023. (Instagram/kemensos_pkh)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) bakal cair September 2023.

Satu diantaranya adalah BLT Dana Desa yang kini berubah nama menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem.

Sebelumnya BLT Kemiskinan Ekstrem diberikan pamerintah untuk keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga : Nasib Timnas Indonesia di Asian Games 2023 usai Digilas Taiwan 0-1, Terancam Tersingkir di Fase Grup F?

Namun saat ini BLT Kemiskinan Ekstrem akan dilanjutkan dengan nama yang berbeda.

Diketahui BLT Kemiskinan Ekstrem memiliki batasan kuota.

Nominal yang akan diterima penerima BLT Kemiskinan Ekstrem adalah Rp300.000 per bulan.

BLT Kemiskinan Ekstrem akan diberikan tiga kali dalam satu tahun.

Baca Juga : Jadwal Konser Lyodra di Pestapora 2023 Hari ini 22 September, Tampil Pukul 18.40 WIB

Sehingga total BLT Kemiskinan Ekstrem adalah Rp900.000.

Bagi yang berhak mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem, kamu bisa melakukan pengajuan diri.

Berikut kategori penerima BLT Kemiskinan Ekstrem yang bisa melakukan pengajuan.

Baca Juga : Sinopsis Sinetron Bidadari Surgamu 22 September 2023, Denis Nangis Sakinah Masih Menghilang!

1. Keluarga Miskin atau Keluarga Rentan Miskin

Kamu bisa melakukan pengajuan dengan menunjukkan KTP atau KK.

2. Keluarga Miskin Ekstrem

Kategori Keluarga Miskin Ekstrem adalah mereka yang memiliki pendapatan Rp9.090 per hari.

Baca Juga : Cek Jadwal dan Lokas Uji Emisi Gratis di Jakarta Hari Ini 22-24 September 2023, Bisa Sampai Sore!

Sehingga dengan penghasilan tersebut, Keluarga Miskin Ekstrem tak bisa memenuh kebutuhan dasar harian.

3. Keluarga Miskin Lanjut Usia atau Lansia

Keluarga Miskin Lanjut Usia atau Lansia adalah mereka yang berusia lebih dari 60 tahun.

Baca Juga : Sumbu Filosofis Axis Yogyakarta Resmi Jadi Warisan Dunia UNESCO, Cek 10 World Heritage di Indonesia Berikut!

Keluarga Miskin Lanjut Usia atau Lansia tersebut juga memiliki penghasilan yang rendah dan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.

4. Keluarga Miskin Disabilitas

Keluarga Miskin Disabilitas juga berlaku bagi mereka yang memiliki keluarga disabilitas.

Anggota keluarga tersebut harus tercantum dalam KK pemohon.

Baca Juga : Jadwal Tayang Drama China I Am Nobody, Dibintangi Neo Hou hingga Bi Wenjun!

Anggota keluarga disablitas bisa mengalami keterbatasan baik sejak lahir atau karena kecelakaan.

5. Keluarga Miskin Rentan Sakit

Selanjutnya pengajuan juga dapat dilakukan oleh kategori Keluarga Miskin Rentan Sakit.

Baca Juga : Jadwal Tayang Drama China I Am Nobody, Dibintangi Neo Hou hingga Bi Wenjun!

Syaratnya adalah anggota keluarga tersebut tercantum dalam KK pemohon.

Kategori sakit dapat juga berupa adanya keterbatasan upaya pengbatan hingga pemenuhan kebutuhan pokok harian

Bagi kamu yang ingin melakukan pengajuan bisa datang ke pemerintah desa masing-masing.

Pengambilan BLT Kemiskinan Ekstrem juga dilakukan dan dibagikan oleh pihak Desa/kelurahan terkait sesuai dengan KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link