Beranda / News

Tenaga Kerja Asing di Tangerang Kebanyakan WNA China, Naik dari Tahun Sebelumnya

news.terasjakarta.id - Senin, 13 November 2023 | 18:06 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati mengatakan TKA di Kabupateng Tangerang kebanyakan WNA China, Korea Selatan dan Jepang. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Tenaga kerja asing (TKA) di Kabupateng Tangerang, Banten kebanyakan warga negara asing atau WNA China.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati mengatakan, selain China, TKA yang mendominasi yakni dari Korea Selatan.

"Untuk tahun ini paling banyak yang datang ke Tangerang itu paling banyak warga China dan Korea Selatan," kata Iis.

Baca Juga : Hore! Aturan Baru Golden Visa Telah Terbit, Izin Tinggal WNA Bisa Diperpanjang hingga 10 Tahun

Selain itu, TKA yang datang ke Tangerang juga banyak dari negara Jepang.

Iis mengatakan, WNA yang berstatus TKA tersebut bekerja di perusahaan seperti tenaga ahli manufaktur hingga jadi guru.

"Mayoritas para TKA tersebut bekerja di bidang pendidikan sebagai sebagai guru, paling banyak dari China dan Korea," katanya.

Iis memaparkan, berdasarkan data periode Januari - Oktober 2023 tercatat ada sebanyak 775 orang WNA yang berstatus sebagai TKA.

Baca Juga : Makin Tinggi! 198 WNA Dideportasi dari Bali Sepanjang Januari-Juli 2023

"Dari hasil laporan keberadaan TKA dari bulan Januari-Oktober 2023 ini ada kenaikan, jumlahnya ada 775 orang," ujarnya.

Sementara pada periode 2022, tercatat sebanyak 1.372 WNA yang berstatus TKA di Tangerang.

Sedangkan tahun sebelumnya yaitu 2021 tercatat ada 969 orang WNA.

Baca Juga : Polda Bali Beri Penjelasan Terkait Larangan Kapolda Viralkan Video WNA Nakal

Sementara TKA yang telah bekerja dan membayar dana kompensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing tercatat 547 orang.

"Sekitar 547 TKA tahun 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," ujarnya.

Dia mengatakan, soal pengurusan perizinan para pekerja asing di Kabupaten Tangerang merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Baca Juga : Imigrasi Soetta Tangkap 17 WNA Nigeria dan Ghana yang Bikin Resah Masyarakat

Karena itu, pihaknya tidak dapat membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di Kabupaten Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link