Beranda / News

Pengeroyok 2 Anggota Satpol PP Depan Plaza Indonesia Postif Narkoba, Salah Satunya Anggota Ormas

news.terasjakarta.id - Rabu, 3 Januari 2024 | 17:03 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Satpol PP dikeroyok

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, pelaku pengeroyokan 2 anggota Satpol PP di depan Plaza Indonesia positif narkoba. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pelaku pengeroyokan 2 anggota Satpol PP di depan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat positif narkoba.

Adapun anggota Satpol PP Jakarta Pusat tersebut dianiaya sejumlah orang saat mengamankan malam tahun baru 2024 pada Minggu, 31 Desember 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, ada 5 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Kronologi 2 Anggota Satpol PP Jakpus Dikeroyok Depan Plaza Indonesia, Diduga Pelakunya Satpam

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH.

Dijelaskan Kapolres, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Tersangka BD berperan melakukan pemukulan, SR mendorong, dan SM menarik korban.

Baca Juga : 2 Anggota Satpol PP Jakarta Pusat Dikeroyok saat Dirikan Pospam Tahun Baru, Kasatpol PP Jakpus Buka Suara

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa motifnya adalah kesalahpahaman," kata Kapolres pada Rabu, 3 Januari 2024.

Setelah dilakukan tes urine, empat dari lima tersangka dinyatakan positif narkoba.

"Untuk LH ini positif amfetamen atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja
kemudian BD positif penggunaan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih," terang Susatyo.

Baca Juga : Diduga Tak Bayar Wanita Open BO, Pria Tewas Dikeroyok Warga

Susatyo mengatakan, salah satu dari tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).

"Hanya satu (anggota ormas) kebetulan yang memakai jaket baju IKBT," pungkasnya.

Adapun akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam.

Baca Juga : Viral! Sopir Kontainer Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah di Jalan Raya Cilincing

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link