Beranda / News

Catat! Kata Kemenaker Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Masuk Kategori PKWT

news.terasjakarta.id - Selasa, 19 Maret 2024 | 16:58 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kemenaker menyebut ojol dan kurir berhak dapat THR. (foto: ist)

Kemenaker menyebut ojol dan kurir berhak dapat THR. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

Catat! Kata Kemenaker Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Termasuk Kategori PKWT


JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut jika ojek online (Ojol) dan kurir berhak mendapat tunjangan hari raya (THR). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ojol dan kurir masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meski bersifat kemitraan.. 

Sehingga masuk dalam kategori yang berhak menerima THR, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya di Gedung Kemenaker, Jakarta pasa Senin, 18 Maret 2024.

Indah memastikan, pihaknya sudah menginformasikan para penyedia platform ojol untuk memberikan THR pada para pengemudi sesuai edaran tersebut.

"Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," katanya. 

Adapun, pencairan THR harus dilakukan oleh pengusaha paling lambat pada H-7 sebelum Hari Raya.

Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link