Beranda / News

Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Pemudik Wajib Tahu

news.terasjakarta.id - Jumat, 5 April 2024 | 11:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tol Cikampek

Catat lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 yang wajib diketahui pemudik. (Foto: Ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Catat lokasi ganjil genap selama mudik Lebaran 2024.

Sejumlah rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengantisipasi kemacetan parah saat arus mudik Lebaran 2024.

Salah satu strategi rekayasa lalu lintas yang dipersiapkan dan diberlakukan selama arus mudik adalah ganjil genap.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024, Ada Contraflow, One Way, Ganjil Genap

Ganjil genap merupakan pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor harus memperhatikan jadwal diberlakukannya kebijakan ganjil genap saat arus mudik.

Pengendara harus menyesuaikan waktu saat melintas di ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan dengan pelat kendaraan yang dimiliki.

Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan skema ganjil genap saat momen mudik Lebaran akan diberlakukan dan dibatasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal.

Baca Juga : Polda Metro Berlakukan Contraflow hingga Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Mudik 2024

"Kendaraan yang boleh operasi di jalan-jalan tol tertentu yg sudah kita tuangkan di SKB, ini kita akan batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal," kata Aan.

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 5-16 April 2024.

Lokasi ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 tersebar di beberapa titik.

Nantinya, penerapan gage akan diawasi oleh kamera ETLE atau electronic traffic law enforcement.

Pengemudi yang melanggar kebijakan tersebut disampaikan Aan tidak akan diminta putar balik.

Sebab, kamera ETLE yang disediakan berfungsi untuk menindak pemudik yang melanggar dengan cara ditilang.

Bagi pemudik yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan usai libur Lebaran.

"Kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 April baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya," tutur Aan.

Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024

Penerapan ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 ini akan diberlakukan mulai dari Km o ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Tol Semarang-Batang maupun sebaliknya.

Adapun lokasi ganjil genap selama mudik Lebaran 2024 sebagai berikut.

Arus Mudik

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB: KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang
  • Senin 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB:  KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang

Arus Balik

  • Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00WIB: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta
  • Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta
  • Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 WIB: KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

Adapun 10 daftar kendaraan bebas ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 sebagai berikut.

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  2. Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan ambulans
  5. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  6. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  7. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  8. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  9. Kendaraan angkutan barang

Demikian lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024. Bagi pemudik jangan lupa untuk memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link