Beranda / News

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Catat Mobil yang Boleh Melintas

news.terasjakarta.id - Rabu, 25 Januari 2023 | 06:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat tapi Ganjil Genap Masih Ditiadakan, Netizen Ikut Kritik: Foto ilustrasi polisi mengatur arus lalu lintas (Foto: Ist)

Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat tapi Ganjil Genap Masih Ditiadakan, Netizen Ikut Kritik: Foto ilustrasi polisi mengatur arus lalu lintas (Foto: Ist)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta pada Rabu (25/1).

Jadwal ganjil genap Jakarta mulai berlaku sejak pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.

Hal ini dilakukan Polda Metro Jaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di DKI Jakarta.

Baca Juga : Bersiap, Korlantas Polri Segera Terapkan Penggolongan SIM C

Soalnya kepadatan lalu lintas di jalanan Ibu Kota sering terjadi saat jam pergi dan pulang kantor.

Kali ini giliran kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang bisa melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara mobil pelat genap harus mencari jalur alternatif atau menunggu hingga aturan berakhir agar tidak terkena sanksi.

Perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap diterapkan dua kali dalam satu hari.

Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Daftar Jalan Tol untuk Motor, Cocok untuk Pengendara Moge

Pengawasan dilakukan melalui CCTV yang sudah dipasang di berbagai lokasi Ibu Kota.

Namun ada beberapa kendaraan mendapat pengecualian terhadap aturan ganjil genap.

Sebut saja mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.

Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link