Beranda / News

Simak Jadwal SIM Keliling Jakarta di Sini

news.terasjakarta.id - Kamis, 26 Januari 2023 | 06:07 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
SIM Keliling

SIM Keliling

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya beroperasi kembali pada Kamis (26/1).

Berbagai kemudahan ditawarkan oleh SIM Keliling untuk masyarakat Ibu Kota.

Salah satunya adalah mudah ditemui karena tersebar di lima lokasi Jakarta.

Baca Juga : Tak Perlu Khawatir, Ini Syarat Buat SIM CI di Satpas

Mengutip laman NTMC SIM Keliling Jakarta sudah muali beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB.

Terdapat beberapa syarat perpanjang SIM, pertama Anda harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopiannya.

Kemudian pemohon harus mengisi formulir sama tes kesehatan maupun psikologi di geras SIM Keliling.

Sedangkan biaya perpanjang SIM PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu bagi SIM A.

Sementara bagi pemegang golongan C dikenakan tarif Rp75 ribu saja.

Akan tetapi jumlah itu bakal bertambah, soalnya ada biaya tes kesehatan serta psikologi masing-masing RP25 ribu dan Rp60 ribu.

Baca Juga : Bersiap, Korlantas Polri Segera Terapkan Penggolongan SIM C

Patut diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja.

Sebab jika terlewat satu hari saja maka harus menjalani proses pembuatan dari awal di Satpas terdekat.

Selain itu SIM Keliling Jakarta juga tidak menerima perpanjangan SIM B, alias hanya golongan A sama C.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga meghadirkan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini.

Fasilitas ini guna membantu Anda untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan.

Bagi Anda yang ingin menunaikan kewajiban bisa datang langsung ke Samsat Keliling terdekat dengan membawa sejumlah syarat.

Baca Juga : Mengenal Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM CI

Sebut saja seperti KTP, STNK hingga BPKB asli dilengkapi dengan salinannya.

Patut diketahui, fasilitas ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor saja.

Tidak bisa untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor.

Untuk keduanya masyarakat harus datang ke kantor Samsat terdekat.

Pastikan Anda tidak menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Baca Juga : Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2023, Jangan Sampai STNK Terblokir

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Polisi Lapangan Banteng

Lokasi Samsat Keliling Hari Ini

  • Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  • Jakarta Barat di Mal Citraland
  • Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  • Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
  • Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper
  • Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
  • Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
  • Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
  • Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
  • Depok di halaman Parkir Samsat setempat dan Ruko KFC Meruyung Cinere

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link