Beranda / News

Kapolri Minta Usut Tuntas Kecelakaan Menewaskan Mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra

news.terasjakarta.id - Kamis, 2 Februari 2023 | 14:57 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Hasya Atallah Saputra. (foto dok pribadi)

Hasya Atallah Saputra. (foto dok pribadi)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (18).

Sebelumnya, Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam peristiwa kecelakaan itu malah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Permintaan pengusutan kasus kecelakaan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca Juga : Sosok Kompol Dwi Yuniar Setyawan atau Kompol D Hingga Berujung Kena Patsus 21 Hari

Fadil mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak tentang kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, ini.

"Ini merupakan perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim pencarian fakta," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya.

Fadil menjelaskan, tim pencari fakta (TPF) akan berisikan tim internal dan eksternal serta sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum.

Baca Juga : Penyakit Sapi Gila Ditemukan di Belanda, Epidemiolog: Sebabkan Kematian pada Manusia, Ketatkan Impor Daging

"Tim ini terdiri dari tim internal dan eksternal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan produk ATPM. Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti," jelas Fadil.

Untuk tim internal Polri kataFadil, nantinya akan melibatkan Propam hingga Irwasda Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum , lantas dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas," ujarnya.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Cek di sini

Fadil mengatakan, hasil dari temuan TPF nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ujarnya.

Alasan Polisi Tetapkan Hasya Jadi Terangka

Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga : Cepat Ambil Pinjaman KUR Mandiri 2023, Cair hingga Rp500 Juta

"Jadi begini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menyebut tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat itu ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," ujar Latif.

Baca Juga : Jelang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara dan Keluarga Yosua Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Latif mengatakan ESBW yang merupakan pensiunan polisi itu, sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, jadi bukan kesalahan pak Eko (ESBW)," jelas Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang hati-hatinya Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link