Beranda / News

Situs Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 yang Diumumkan 10 Maret 2023

news.terasjakarta.id - Kamis, 2 Maret 2023 | 10:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pengumuman PPPK Guru 2022 diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. (Foto/Dok.SSCASN)

Pengumuman PPPK Guru 2022 diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. (Foto/Dok.SSCASN)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Bagi guru yang telah mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022, seleksi akan diumumkan paling lambat Jumat (10/3/2023).

Pengmuman itu disepakati oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kesempatan tersebut diambil usai melakukan diskusi Panselnas mengenai optimalisasi guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta, Biaya Perpanjang Cuma Rp75 Ribu

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni mengatakan bahwa pengumuman guru ASN PPPK tahun 2022 akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.

Alex Denni mengimbau agar para guru dapat menunggu pengumuman tersebut untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru agar persoalan kuota penataan guru dapat diselesaikan.

Dalam mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, Alex Denni yang menjadi anggota menyampaikan apresiasinya bagi KemenPANRBN sebagai ketua pengarah dan BKN selaku ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 ini.

Pengumuman PPPK Guru tahun 2022 ini ditujukan kepada kategori Pelamar Priotitas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta di 2 Maret 2023

Nantinya, pengumuman PPPK Guru tahun 2022 dapat dilihat melalui dua situs yang berbeda, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Diketahui, Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk mengisi formasi yang masih kosong akibat guru pension dini atau meninggal.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menerangkan seleksi penerimaan PPK Guru 2022 merupakan perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPK yang diterima lebih banyak.

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menambahkan bahwa koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jakarta 2 Maret 2023, Waspada Hujan Petir di Barat dan Selatan

Optimalisasi pemenuhan formasi ini diketahui merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

PPPK Guru merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pada mekanisme pengangkatan PPPK Guru dilakukan melalui seleksi PPPK Guru yang dibuka setiap tahunnya.

PPPK Guru terdiri dari empat kategori yang berbeda, yakni Pelamar Prioritas 1 (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum.

Baca Juga : Plt Bupati Bogor Ucap Siap Injak Al Quran, Langsung Minta Maaf

Empat kategori tersebut memiliki pengertian yang berbeda. Di mana Pelamar Prioritas 1 merupakan yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Kemudian, Pelamar Prioritas 2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas 1.

Sedangkan untuk Pelamar Prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas 1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun.

Terakhir, Pelamar Umum terdiri atas lulus PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link