Beranda / News

KPAI Memastikan Hak Pendidikan Anak dalam Hukuman, AGH Naik Status Jadi Pelaku

news.terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 13:19 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPAI pastikan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum usai peningkatan status hukum AGH dalam kasus penganiayaan David. (terasjakarta/ist)

KPAI pastikan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum usai peningkatan status hukum AGH dalam kasus penganiayaan David. (terasjakarta/ist)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan hak pendidikan AGH, remaja berusia 15 tahun, tetap terjamin meski statusnya telah naik menjadi anak berhadapan dengan hukum terkait kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

AGH merupakan kekasih dari tersangka utama, Mario Dandy Satriyo. Saat ini, KPAI akan memastikan hak pendidikan AGH, meskipun harus mengikuti skema hukum yang berlaku.

Dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, penahanan adalah pilihan terakhir, dan KPAI menekankan bahwa orang tua dan kuasa hukum harus menjamin bahwa tidak ada tindakan tidak kooperatif, seperti menghilangkan alat bukti.

Baca Juga : Mario Dandy dan Shane Lukas Penganiaya David Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

KPAI juga akan memantau hak pendidikan AGH dan memastikan bahwa kewajiban hukumannya tetap berjalan.

AGH berpotensi tidak ditahan apabila ia hadir dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan selama pemanggilan sebanyak tiga kali.

KPAI menyoroti penyebaran identitas AGH di media sosial dan meminta masyarakat untuk tidak memberitakan identitas anak tersebut yang masih di bawah umur.

Selain itu, akan ada 2 pilihan bagi AGH untuk menjalani hukumannya, yakni tidak ditahan dan berada di tengah orang tua, namun tetap dalam pantauan hukum, atau dititipkan di LPKS di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Balai Handayani.

Baca Juga : Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo Terancam 12 Tahun Penjara

KPAI menegaskan bahwa hak pendidikan merupakan hak dasar setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga, KPAI akan terus memastikan bahwa hak-hak AGH terpenuhi dengan baik.

AGH Naik Status Hukum

Kasus penganiayaan yang melibatkan teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH, akhirnya mengalami perubahan status hukum.

Baca Juga : Saat Aniaya David, Mario Dandy Teriak: Gue Gak Takut Anak Orang Mati!

AGH yang awalnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, kini telah dinaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, perubahan status AGH didasarkan atas alasan bahwa AGH memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David, seorang remaja berusia 17 tahun.

Hengki mengungkapkan bahwa melalui analisis CCTV dan chat WhatsApp, peran AGH dalam kasus penganiayaan tersebut dapat tergambar dengan jelas sehingga menaikkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Walaupun AGH tak disebut sebagai tersangka dalam kasus ini karena masih tergolong anak-anak, namun ia tetap disangkakan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Bukan Tersangka

Peningkatan status hukum AGH dalam kasus penganiayaan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapapun yang terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk anak-anak.

Oleh karena itu, peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam membimbing dan mengarahkan perilaku anak-anak agar tidak terlibat dalam kejahatan.

Dalam hal ini, sekolah juga memainkan peran penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak-anak.

Baca Juga : Imbas Aniaya David, Kakak Mario Dandy Kini Menjadi Sorotan

Sekolah harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak secara positif sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam perilaku kriminal.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi juga harus bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus kriminal.

Penegakan hukum yang baik dan benar akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga : Terseret Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Kuasa Hukum AGH Akan Melapor ke KPAI

Kasus penganiayaan David yang melibatkan AGH menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal.

Selain itu, peran orang tua, masyarakat, dan sekolah juga sangat penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak-anak agar tidak terlibat dalam kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link