Beranda / News

KPK Periksa Eko Darmanto Bea Cukai 7 Maret, Telusuri Aset Kekayaan yang Janggal

news.terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 16:36 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bakal diperiksa KPK pada 7 Maret 2023. (terasjakarta/ist)

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bakal diperiksa KPK pada 7 Maret 2023. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akan diperiksa oleh KPK pada Selasa 7 Maret 2023.

Eko Darmanto Bea Cukai bakal diperiksa oleh tim Direktorat LHKPN KPK terkait kepemilikan aset yang janggal.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, undangan pemeriksaan sudah dikirim ke Eko Darmanto.

Baca Juga : Profil dan Harta Kekayaan Eko Darmanto yang Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

"(Eko Darmanto diperiksa) Selasa 7 Maret di KPK. Undangan sudah dikirim yang bersangkutan sudah oke untuk hadir," kata Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Jumat 3 Maret 2023.

Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Adapun, Kementerian Keuangan menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencopot Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya.

Hal ini untuk mempermudah jalannya pemeriksaan terhadap Eko Darmanto yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Baca Juga : Soroti Gaya Hidup Mewah Rafael Alun dan Eko Darmanto, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa 

Diketahui, nama Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran gemar memamerkan koleksi motor gede (moge) dan mobil klasik miliknya melalui akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc.

Karena gemar pamer harta, nama Eko Darmanto pun sempat viral dan menjadi trending topik di Twitter dengan hastag #BeaCukaiHedon.

Harta Kekayaan Eko Darmanto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Desember 2021, harta Eko Darmanto Bea Cukai menyentuh Rp15,7 miliar.
Dalam LHKPN, Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu memiliki utang sebesar Rp9 miliar.

Baca Juga : Gaya Hidup Eko Darmanto Jadi Perbincangan, Netizen Sorot Pesawat Cessna Miliknya

Sehingga harta yang dimiliki Eko Darmanto Bea Cukai hanya tersisa Rp6,7 miliar.

Gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Diketahui, Eko Darmanto merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 besaran gaji yang diterima Eko Darmanto ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga : Deretan Mobil Milik Eko Darmanto Bea Cukai yang Gemar Pamer Kemewahan

Dalam PP Nomor 15 tersebut, gaji Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling rendah yakni golongan I menerima upah sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang diterima sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Sementara untuk eselon IIId mendapat gaji pokok sebesaRp2.920.800- Rp4.797.000, IVa Rp3.044.300- Rp5 juta, dan IVb mendapat gaji pokok Rp3.173.100-Rp5.211.500.

Baca Juga : Eko Darmanto Doyan Pamer Hidup Mewah, Bea Cukai Yogyakarta: Itu Ranah Pribadi

Selain gaji pokok, penghasilan terbesar Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta yakni dari tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link