Beranda / News

Ditahan Polda Metro Jaya, AG Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

news.terasjakarta.id - Rabu, 8 Maret 2023 | 22:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Polda Metro Jaya akhirnya menahan AG pacar Mario Dandy setelah terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan David.(terasjakarta.id/ist)

Polda Metro Jaya akhirnya menahan AG pacar Mario Dandy setelah terbukti terlibat dalam kasus pengeroyokan David.(terasjakarta.id/ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - AG pacar Mario Dandy terancam hukum 5 tahun penjara.

Setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan alasan penahanan terhadap AG dengan mempertimbangkan berbagai alasan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Alasan Penahanan AG Pacar Mario Dandy, Salah Satunya Khawatir Melarikan Diri

"Pertimbangan yang kami lakukan berdasarkan secara objektif dan subjektif," ungkap Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Hengki Haryadi menjabarkan bahwa pertimbangan objektif AG bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan pertimbangan subjektif, penahan terhadap AG berdasarkan kekhawatiran sang kekaksih Mario Dandy tersebut melarikan diri.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Berikut Bukti Keterlibatannya di Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 10 saksi yang juga melibatkan saksi ahli pidana, ahli digital foresik, hingga ahli psikologi.

Selain para saksi polisi juga mendapati keterlibatan AG melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Seperti diberitakan, AG (15) pacar dari Mario Dandy Satrio (20) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Baca Juga : BREAKING NEWS! AG Pacar Mario Dandy Ditahan usai Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Penganiayaan David

Diketahui AG pacar mario Dandy Satrio ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 8 Maret 2023.

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, meskipun AG (15) ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David atau D (17) namun tidak dilabeli tersangka.

Baca Juga : Mario Dandy Tak Tahu Rafael Alun sedang Dibidik KPK karena Ulahnya

Kombes Hengki menjelaskan, berdasarkan hukum pidana anak, AG pacar Mario Dandy Satrio yang masih di bawah umur tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk anak tidak boleh disebut tersangka," kata hengki di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

Status AG telah ditingkatkan yang semula anak berhadapan dengan hukum naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Baca Juga : Kondisi Psikologis AG Pacar Mario Dandy Menurun Jelang Diperiksa di Polda Metro Jaya

Dijelaskan Hengki, AG dijerat Pasal 6c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi saat korban D yang masih duduk di banku SMA berada di rumah kerabatnya di Perumah Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini, Didampingi Bapas dan KemenPPPA

Saat di rumah kerabatnya korban D mendapat pesan dari mantan pacarnya berinisial AG.

AG mengajak bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar milik D.

Kemudian D memberikan lokasi rumah kerabatnya yang sedang ia kunjungi ke AG.

Tak lama datang mobil Jeep Rubicon hitam yang di dalamnya berisi 4 orang berhenti depan rumah kerabat D.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link