Beranda / News

AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Haknya sebagai Anak Tetap Dipenuhi

news.terasjakarta.id - Kamis, 9 Maret 2023 | 15:56 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
AG pacar Mario Dandy Satrio ditahan di LPKS pada kasus penganiayaan David Ozora. (terasjakarta/ist)

AG pacar Mario Dandy Satrio ditahan di LPKS pada kasus penganiayaan David Ozora. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - AG (15) pacar dari Mario Dandy Satrio resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Kendati demikian, AG dipastikan tetap menerima hak-haknya sebagai anak selama di dalam tahanan.

"Pendampingan ini harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy di Tahan di LPKS Selama 7 Hari

Atwirlany memastikan pihaknya akan terus mendampingi AG untuk mendapatkan haknya termasuk memberi pendampingan terhadap orang tuanya.

"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang-orang yang dipercaya oleh AG," ujarnya.

Atwirlany menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Ditahan Polda Metro Jaya, AG Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

AG Ditahan 7 Hari di LPKS

Sebelumnya diberitakan AG pacar Mario Dandy di tahan di LPKS.

Penahan terhadap AG dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif.

"Pertimbangan yang kami lakukan berdasarkan secara objektif dan subjektif," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Berikut Bukti Keterlibatannya di Kasus Penganiayaan David

Hengki Haryadi menjabarkan bahwa pertimbangan objektif AG bisa terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan pertimbangan subjektif, penahan terhadap AG berdasarkan kekhawatiran sang kekaksih Mario Dandy tersebut melarikan diri.

Menurut Hengki penahan AG di LPKS dilakukan selama 7 hari.

Penahan AG di LPKS ini menurut Hengki Haryadi lantaran pertimbangan bahwa AG masih di bawah umur.

Baca Juga : Mario Dandy Tak Tahu Rafael Alun sedang Dibidik KPK karena Ulahnya

Dijelaskan Hengki, AG pacar Mario Dandy dijerat Pasal 6c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link