Beranda / News

Kejati Tawarkan Opsi Diversi untuk Pelaku AG pada Kasus Penganiayaan David

news.terasjakarta.id - Jumat, 17 Maret 2023 | 16:57 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kajati tawarkan opsi diversi terhadap pelaku AG pada kasus penganiayaan David Ozora. (terasjakarta)

Kajati tawarkan opsi diversi terhadap pelaku AG pada kasus penganiayaan David Ozora. (terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan penerapan diversi terhadap pelaku AG (15) pada kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Penerapan diversi terhadap pelaku AG karena mempertimbangkan masa depan anak seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Pasalnya, pelaku AG tidak secara langsung melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga : LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy karena Tak Memenuhi Syarat 

Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.

"Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat 17 Maret 2023.jelas Ade.

Ade menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk David di rumah sakit sebagai ungkapan rasa empati sekaligus memastikan perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas layak diberi hukuman yang berat.

"Sebagai penegak hukum memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat," katanya.

Baca Juga : Kejam! David Ditendang Mario saat Sujud Dihadapan AG hingga Terkapar

Kejati Tutup Peluang Damaikan Mario Dandy dan David Ozora

Sementara Kejati DKI Jakarta telah menutup peluang restorative justice (RJ) atau jalur damai pada penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Peluang damai ditutup lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario dandy dan Shane Lukas mengakibatkan luka yang cukup berat pada David Ozora.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade Sofyansah.

Baca Juga : AG Merokok saat Saksikan Mario Dandy Aniaya David

Tertutupnya peluang damai atau restorative justice tersebut diharapkan penuntut umum dapat memberikan hukuman berat pada Mario Dandy dan Shane Lukas.

Selain itu, restorative justice hanya bisa dilakukan bila ada pemberian maaf dari keluarga David Ozora.

Jika tidak ada pemberian maaf, maka alternatif penyelesaian perkara dengan restorative justice tersebut tidak bisa diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link