Beranda / News

Pacar Mario Dandy Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel, AG Dikurung di LPKS

news.terasjakarta.id - Selasa, 21 Maret 2023 | 19:08 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pacar Mario Dandy, AG ditahan di LPKS setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (terasjakarta)

Pacar Mario Dandy, AG ditahan di LPKS setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Setelah resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pelaku AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Pelaku AG ditahan selama 5 hari ke depan sembari menunggu persidangan perkara penganiayaan David. 

"Hari ini anak berkonflik dengan hukum, yaitu AG dinyatakan sudah lengkap berkasnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan hari ini dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Dengan begitu, pelaku AG tidak lagi jadi tahanan Polda Metro Jaya karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 21 Maret 2023.

Bila pada periode penahanan AG surat dakwaan belum rampung maka Kejari bakal menambah masa penahanan selama 7 hari.

Untuk diketahui hingga hari ini AG telah ditahan selama 13 hari di LPKS di bawah naungan Polda Metro Jaya sejak 8 Maret 2023.

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan atau pengajuan perlindungan AG di kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Baca Juga : Polda Metro Bilang Opsi Damai AG Pacar Mario Dandy dengan David Ranah Kejaksaan

Bukan tanpa alasan LPSK menolak permohonan atau pengajuan perlindungan AG. Hal ini dikarenakan AG tidak memenuhi syarat.

Ketua LPSK, Hasto Suroyo mengatakan bahwa pihaknya menolak karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga : Mario Dandy Sempat Sebarkan Video Penganiayaan David sebelum Ditangkap Polisi

Adapun, penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio Cs terjadi pada 20 Februari 2023 di di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link