Beranda / News

Tunjangan Penambahan Daya Tahan Tubuh PNS, Cek Besarannya

news.terasjakarta.id - Senin, 15 Mei 2023 | 13:45 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menkeu, Sri Mulyani akan mengatur kebijakan satuan penambahan daya tahan tubuh.

Menkeu, Sri Mulyani akan mengatur kebijakan satuan penambahan daya tahan tubuh.

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur kebijakan satuan penambahan daya tahan tubuh melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 Nomor 49 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Ternyata kebijakan tersebut diberikan kepada PNS atau Pegawai Negeri Sipil di setiap kementerian atau lembaga (K/L) untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Mengutip dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang dipakai untuk kebutuhkan biaya penyediaan makan atau minum bergizi yang meningkatan, memperkuat, dan memelihara daya tahan tubuh pegawai PNS yang bertugas melaksanakan tugas dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut.

Baca Juga : Bertemu dengan Bupati Pangandaran, Husein Putuskan tetap Jadi PNS

Biaya yang diberikan adalah untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh itu sebenarnya sama dengan tahun ini.

Namun, besaran biaya makanan yang dibutuhkan untuk penambah daya tahan tubuh juga beragam dan disesuaikan dengan provinsi yang di tetapkan oleh petugas dan tergantung pada jumlah petugas yang terlibat dan jumlah maksimum yang akan diterima setiap petugas.

Sementara kisaran biayanya mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari/orang. Jadi, dalam satu bulan petugas akan menerima Rp396 ribu hingga Rp550 ribu (dengan 22 hari kerja).

Baca Juga : Bukan Hanya Bupati, Ridwan Kamil hingga Susi Pudjiastuti Tanggapi Laporan Pungli PNS Viral di Pangandaran

Pembayaran ini merupakan pembayaran bersama yang dibayarkan tiap bulan di samping tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga terkait kinerja.

Satuan biaya itu merupakan yang tertinggi bagi PNS di wilayah Papua dari Papua Barat hingga Papua Dataran Tinggi, yaitu Rp25 ribu per hari/orang. Sehingga para pegawai menerima kurang lebih Rp550 ribu per bulan.

Sedangkan biaya yang terendah bagi PNS di Jambi, Sumatera, dan Kalimantan Selatan, yaitu Rp18 ribu per hari atau Rp396 ribu per bulan.

Selain itu, di ibukota Jawa hingga Bali ini menurut NTB hingga NTT, tiap ASN atau PNS dan PPPK berhak mendapatkan langganan makanan penambah daya tahan tubuh sejumlah Rp19 ribu per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

Baca Juga : Taspen Bakal Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2023, Cek Besarannya

Dengan demikian, Menkeu Sri Mulyani pun mengatur dalam ketetapan ini batas maksimal yang dapat ditetapkan kementerian/lembaga untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor, dan uang lembur PNS.

Bahkan nilai yang tercantum adalah satuan biaya maksimum yang digunakan kementerian atau lembaga sebagai acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2024.

Menkeu akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan kini Kemenkeu tengah melakukan evaluasi dengan Abdul Azwar Anas, Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa RB).

Baca Juga : PNS Viral Mengundurkan Diri karena Mengalami Pungli Buka Suara Soal Pernyataan Ketua BKPSDM Pangandaran

Evaluasi Kemenkeu bersama Menpa RB ini disampaikan melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Tunjangan kinerja juga mengundang kritik dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy dan Heri Gunawan, ia mengatakan perlu ada evaluasi agar tunjangan kinerjan PNS kementerian/lembaga seimbang.

Ia membandingkan tukin yang didapat pejabat Kemenkeu lebih besar ketimbang pendapatan tunjangan kinerja milik kementerian/lembaga lainnya.

Baca Juga : Mulai 26 April 2023 PNS Kerja Selama 5 Hari

Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Vera menjelaskan tukin terendah yang didapat Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp5,3 juta, sedangkan tertinggi mencapai Rp117,3 juta.

Lalu yang diterima oleh salah satu lembaga kemeterian, seperti Kementerian Agama (Kemenag) terendahnya Rp1,9 jt dan tertinggi mencapai Rp29 juta.

Vera juga menjelasakan rincian perbandingan tukin ini dihadapan Sri Mulyani.

Baca Juga : Heru Budi Larang PNS DKI Mudik Pakai Mobil Dinas

"Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS, sedangkan jajaran Kemenkeu ada 44.602 PNS" pungkas Vera.

Sedangkan Heri Gunawan berpendapat perlu adanya peninjauan kembali tunjangan remunerasi di seluruh kementerian/lembaga.

Diketahui PNS di Ditjen Pajak mengacu pada Perpres 96 tahun 2017 yang memang memiliki besaran gaji yang tinggi terutama karena komponen tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link