Beranda / News

Daftar Tambahan Uang Saku untuk PNS, Cek Besarannya!

news.terasjakarta.id - Selasa, 16 Mei 2023 | 16:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: ist)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: ist)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) mendapat tambahan uang saku yang diberikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Para PNS mendapat tambahan uang saku yang berupa standar uang perjalanan dinas, uang lembur, dan fasilitas pengadaan kendaraan listrik.

Hal ini pun telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam aturan baru mengenaik tunjangan PNS yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 Nomor 49 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun 2024.

Aturan yang telah ditetapkan itu digunakan sebaagai batasan atau perkiraan produksi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA (Tahun Anggaran) 2024.

Baca Juga : Tilang Manual Diberlakukan, Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggota yang Melakukan Pungli

Untuk perjalanan dinas, uang harian untuk perjalanan dinas di dalam negara bergantung pada provinsi.

Maka itu, jumlah yang tertinggi bagi PNS di wilayah Papua Tengah, Selatan, hingga Papua Dataran Tinggi, yaitu untuk mengemudi di luar kota menerima Rp580 ribu, untuk di dalam kota selama dari 8 jam menerima Rp230 ribu, dan untuk biaya pelatihan menerima Rp170 ribu.

Selain itu, jumlah yang teredan bagi PNS di wilayah Aceh dan Kalimantan Tengah, yakni untuk perjalanan luar kota menerima Rp360 ribu, untuk perjalanan domestik lebih dari 8 jam menerima Rp140 ribu, dan untuk biaya pendidikan menerima Rp110 ribu.

Baca Juga : Buruan! PLN Buka 32 Lowongan Pekerjaan, Lulusan D3 Juga Bisa Daftar

Lebih lanjut, untuk uang perwakilan untuk perjalanan dinas domestik untuk pejabar pemerintah sejumlah Rp250 ribu dan selama lebih dari 8 jam berada dalam kota lebih dari 8 jam sejumlah Rp125 ribu, untuk pejabat eselon I sejumlah Rp200 ribu dan Rp100 ribu, dan untuk pejabat eselon II Rp150 ribu dan Rp75 ribu.

Serta perjalanan dinas ke luar negeri tergantung pada tujuan negera tempat dinas. Maka, dapat dikatakan bahwa yang paling tinggi ada di golongan A dalam perjalanan dinas ke Inggris dengan sejumlah 792 dolar Amerika atau Rp 11.620.224 (kurs Rp 14.672) per hari.

Selanjutnya, untuk uang harian bagi Grup B menerima 774 dolar Amerika atau Rp 11.356.128 per hari, untuk Grup C menerima 583 dolar Amerika atau Rp 8.553.776 per hari, dan untuk Grup D menerima 582 dolar Amerika atau Rp 8.539.104 per hari.

Baca Juga : Tunjangan Penambahan Daya Tahan Tubuh PNS, Cek Besarannya

Tunjangan Penambahan Daya Tahan Tubuh untuk PNS

Sebelumnya, dapat diketahui juga bahwa Menkeu, Sri Mulyani memberikan satuan biaya untuk penambahan daya tubuh bagi PNS.

kebijakan tersebut diberikan kepada PNS atau Pegawai Negeri Sipil di setiap kementerian atau lembaga (K/L) untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Mengutip dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang dipakai untuk kebutuhkan biaya penyediaan makan atau minum bergizi yang meningkatan, memperkuat, dan memelihara daya tahan tubuh pegawai PNS yang bertugas melaksanakan tugas dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut.

besaran biaya makanan yang dibutuhkan untuk penambah daya tahan tubuh juga beragam dan disesuaikan dengan provinsi yang di tetapkan oleh petugas dan tergantung pada jumlah petugas yang terlibat dan jumlah maksimum yang akan diterima setiap petugas.

Baca Juga : Bertemu dengan Bupati Pangandaran, Husein Putuskan tetap Jadi PNS

Sementara kisaran biayanya mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari/orang. Jadi, dalam satu bulan petugas akan menerima Rp396 ribu hingga Rp550 ribu (dengan 22 hari kerja).

Satuan biaya itu merupakan yang tertinggi bagi PNS di wilayah Papua dari Papua Barat hingga Papua Dataran Tinggi, yaitu Rp25 ribu per hari/orang. Sehingga para pegawai menerima kurang lebih Rp550 ribu per bulan.

Sedangkan biaya yang terendah bagi PNS di Jambi, Sumatera, dan Kalimantan Selatan, yaitu Rp18 ribu per hari atau Rp396 ribu per bulan.

Baca Juga : Taspen Bakal Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Juni 2023, Cek Besarannya

Selain itu, di ibukota Jawa hingga Bali ini menurut NTB hingga NTT, tiap ASN atau PNS dan PPPK berhak mendapatkan langganan makanan penambah daya tahan tubuh sejumlah Rp19 ribu per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

Lalu yang diterima oleh salah satu lembaga kementerian, seperti Kementerian Agama (Kemenag) terendahnya Rp1,9 jt dan tertinggi mencapai Rp29 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link