Beranda / News

Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Warga DKI Jakarta Wajib Ganti KTP, Siapkan Syarat Penggantiannya Berikut Ini

news.terasjakarta.id - Rabu, 20 September 2023 | 07:55 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi E-KTP atau KTP elektronik (Ist)

Ilustrasi E-KTP atau KTP elektronik (Ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ibu Kota Negara akan dipindah ke Nusantara, Kalimanrtan Timur.

Sehingga status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Oleh karena itu 8 juta warga DKI Jakarta harus mengganti identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Baca Juga : Katalog Promo Alfamart Rabu 20 September 2023, Diskon Susu-Camilan-Sabun Mulai dari Harga Rp8 Ribuan

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dikabarkan akan lebih mempermudah proses penggantan KTP.

Termasuk bagi warga yang ingin melakukan penggantian karena rusak atau hilang.

Yuk mulai siapkan syarat-syarat penggantian KTP berikut:

Cara Cetak Ulang KTP bagi Warga DKI Jakarta

Baca Juga : Katalog Promo Indomaret Rabu 20 September 2023: Susu Bebelac Lebih Hemat Beli 2 hanya Rp200.000

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, bawalah KTP lama dan dokumen yang diperlukan.

2. Sampaikan keperluan melakukan penggantian e-KTP kepada petugas.

3. Serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan kepada petugas.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 20 September 2023, Cek Syarat dan Biayanya di Sini!

4. Petugas Dukcapil atau kelurahan akan mencetak KTP baru untuk kamu.

Dokumen Persyaratan Cetak Ulang KTP

Penerbitan ulang KTP karena perubahan biodata:

a. KK dan KTP asli,

Baca Juga : Catat! Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 September 2023, Dimulai Pukul 06.00 WIB

b. Dokumen pendukung perubahan biodata (fotokopi Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama).

Penerbitan ualng KTP karena hilang atau rusak

a. Surat Keterangan kehilangan dari pihak kepolisian,

Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 20 September 2023 Cerah Berawan Seharian di Seluruh Wilayah, Kecuali Jaksel

b. KTP yang rusak atau ingin diganti,

c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Cara pembuatan KTP tersebut juga berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link