Beranda / News

Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina

news.terasjakarta.id - Selasa, 7 November 2023 | 14:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dipanggil menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). (Instagram @agan)

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dipanggil menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). (Instagram @agan)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - KPK memanggil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 7 November 2023.

Sang Komisaris PT Pertamina ini dipanggil menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga : Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi Tambang PT Antam, Terima Rp500 Juta dan Sebut Jaksa Agung 'Papa'

Ali mengatakan, Ahok dipanggil penyidik untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina.

Kasus tersebut menjerat Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Diketahui Karen adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gas alam cair.

Ahok pun langsung diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga : PARAH! Kades di Banten Nekat Korupsi Rp925 Juta Cuma untuk Karaokean dan Nyawer LC

Cepat merespon, Ali memberikan konfirmasi bahwa Ahok saat ini sudah hadir di KPK.

Ahok dikatakan masih menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina

Baca Juga : Cukup Bukti! KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi di Kementan

Sebagai infotmasi, Karen saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS).

Kontrak perjanjian tersebut ditaken tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh.

Karen juga diketahui tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga : Hayo Lho! Isunya Ahok Jadi Dirut Pertamina, Erick Thohir Bilang Begini

KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen itu tidak mendapat restu dari pemerintah, selaku pemegang saham.

Selanjutnya, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Dikatakan bahwa semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik.

Baca Juga : Ahok Lupa soal Proyek Jalan di Muara Baru yang Mangkrak, Mungkin Ada Masalah dengan Warga

Akibatnya, kargo LNG mengalami oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Dampak dari kejadian itu, LNG di pasar internasional oleh Pertamina akhirnya dijual rugi.

Tindakan Karen ini kemudian telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link