Beranda / News

Nasib Status Ibu Kota Jakarta Masih Tunggu Keppres Jokowi meski UU DKJ Sudah Disahkan

news.terasjakarta.id - Jumat, 29 Maret 2024 | 17:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Status Ibu Kota Jakarta masih tunggu Keppres Jokowi. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Nasib status Ibu Kota Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah disahkan DPR RI. 

Adapun UU DKJ disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.

Untuk diketahui, pengaturan soal status Ibu Kota Jakarta tertulis dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca Juga : Luhut Kaget Rumah Menteri di IKN Kecil, Menteri PUPR: Yang Sebut Mewah Siapa?

Dalam UU DKJ, ketentuan itu termaktub pada Pasal 63.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 63.

Anggota Baleg DPR Herman Khaeron mengatakan, Jakarta masih berstatus DKI hingga Keppres perpindahan ibu kota diterbitkan Presiden Jokowi.

"Ya betul," kata Herman kepada wartawan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Herman menjelaskan UU DKJ yang baru disahkan ini akan berlaku setelah diundangkan oleh Presiden.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan status ibu kota Jakarta akan hilang sejalan dengan diterbitkannya keppres tersebut.

Baca Juga : 214 ASN Resmi Bertugas di IKN, Jadi Bagian Sejarah Pembangunan Ibu Kota

"Jadi, ketika keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link