Beranda / News
Cara Pengaduan THR ke Kemenaker, Bisa Lapor dan Konsultasi ke poskothr.kemnaker.go.id
news.terasjakarta.id - Kamis, 4 April 2024 | 17:00 WIB
Penulis : Annisa Amalia Zahro
Editor : Annisa Amalia Zahro
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak cara lapor pengaduan THR yang tidak dibayarkan perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.
Pengaduan ini dapat dilaporkan melalui situs resmi Posko Pengaduan THR.
Baca Juga : Laporkan! Polda Metro Bakal Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR Lebaran
Selain itu, Kemenaker dan Disnaker provinsi maupun kabupaten/kota menyediakan layanan pelaporan THR melalui aplikasi SIAP KERJA.
Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan kepada pekerjanya pada hari raya keagamaan masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, serta Imlak.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR ini wajib disalurkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.
Melansir dari situs resmi poskothr.kemnaker.go.id, pengaduan akan dibuka mulai H-7 Idulfitri, tepatnya 3 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga : THR PNS 2024 Cair 100 Persen Mulai Hari ini 22 Maret, Ini Komponen dan Besarannya!
Bagi yang telah melewati tanggal ini dan belum menerima THR, dapat melakukan pengaduan dengan cara berikut.
Cara Pengaduan THR ke Kemenaker lewat poskothr.kemenaker.go.id
- Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/
- Klik tombol "Masuk" atau "Daftar" jika belum memiliki akun.
- Jika sudah masuk/login klik menu "Pengaduan THR".
- Pilih "Provinsi" lalu "Kabupaten/Kota" dan "Perusahaan Baru".
- Isi data berikut:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-bukti
- Klik "Laporkan". Cek laporan pada menu "Histori Pengaduan Saya".
Selain melapor, pekerja juga bisa melakukan konsultasi apabila didapati kendala pada penyaluran THR.
Berikut tata cara konsultasi di Posko THR.
Cara Konsultasi Posko THR
- Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/.
- Klik tombol "Masuk" atau "Daftar" jika belum punya akun.
- Jika sudah masuk/login klik menu "Konsultasi THR".
- Pilih "Wilayah Perusahaan" tempat bekerja.
- Klik kolom chat lalu isi:
- Nama
- No Telepon
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Nama Perusahaan
- Setelah terisi semua data, klik menu "Mulai Obrolan" untuk konsultasi.
Itu dia penjelasan mengenai cara lapor dan konsultasi terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan ke Posko THR Kemenaker.
Lapor THR juga bisa dilakukan lewat call center di nomor berikut.
- Call Center: 1500-630
- WhatsApp: 0811 9521-151
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News