Beranda / News
Libur Lebaran 2024! Ganjil Genap-One Way Puncak Bogor Berlaku 6-15 April 2024
news.terasjakarta.id - Sabtu, 6 April 2024 | 09:53 WIB
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap dan one way di Puncak, Bogor, Jawa Barat diberlakukan selama libur Lebaran 2024.
Akhir pekan ini, masyarakat telah memasuki libur panjang karena bertepatan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan volume kendaraan yang memasuki kawasan Puncak, Bogor, Satlantas Polres memberlakukan sejumlah strategi rekayasa lalu lintas.
Baca Juga : Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Pemudik Wajib Tahu
Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema ganjil genap dan one way.
Penerapan ganjil genap dan one way di Puncak, Bogor berlaku mulai 6-15 April 2024.
"Dalam rangka hari libur Lebaran dan cuti bersama tanggal 6 April 2024-15 April 2024 jalur Puncak diberlakukan rekayasa one way dan ganjil genap," tulis Instagram @satlantaspolresbogor.tmc dikutip Sabtu, 6 April 2024.
Sehingga, bagi kendaraan yang berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya kebijakan tersebut, maka akan diminta putar balik oleh petugas.
Penerapan ganjil genap ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Kendati demikian, ada sejumlah kendaraan yang dibebaskan dari kebijakan ganjil genap.
Adapun 10 daftar kendaraan bebas ganjil genap saat libur Lebaran 2024 sebagai berikut.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan operasional pengelola jalan tol
- Kendaraan angkutan barang
Demikian informasi ganjil genap dan one way di Puncak, Bogor, Jawa Barat yang berlaku mulai hari ini Sabtu, 6 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024.
View this post on Instagram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News