Beranda / News

Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Mobil Anda Bisa Lewat?

news.terasjakarta.id - Selasa, 7 Februari 2023 | 06:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Lalu Lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Direkayasa Sekitar 2 Bulan, Ada Proyek Sudin SDA Jaktim: Ilustrasi rekayasa lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta. (Foto: Poskota.co.id/dishubdkijakarta)

Lalu Lintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Direkayasa Sekitar 2 Bulan, Ada Proyek Sudin SDA Jaktim: Ilustrasi rekayasa lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta. (Foto: Poskota.co.id/dishubdkijakarta)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Peraturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diterapkan pada Selasa (7/2).

Hal ini sebagai upaya Polda Metro Jaya mengurai kemacetan yang sering terjadi di jam pergi dan pulang kantor.

Pasalnya volume kendaraan kerap meningkat pesat saat pada jam-jam rawan tersebut.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tambah 70 Titik ETLE, Pelanggar Mau Lari Kemana?

Makanya ganjil genap di Jakarta diberlakukan di sejumlah titik Ibu Kota.

Jadwal ganjil genap Jakarta sendiri berlakukan sebanyak dua kali dalam satu hari.

Saat pagi penerapan gage dilakukan pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.

Sementara pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, kebijakan tersebut ditiadakan.

Warga Jakarta wajib memperhatikan lokasi dan jadwal gage hari ini, jika tidak maka akan terkena tilang elektronik.

Baca Juga : Catat Jenis Pelanggaran Sering Ditangkap ETLE, Dendanya Mulai Rp100 Ribu

Pelanggaran terhadap aturan akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengawasan gage Jakarta dilakukan melalui CCTV yang sudah dipasang di berbagai lokasi Ibu Kota.

Kali ini giliran kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang bisa melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara mobil pelat genap harus mencari jalur alternatif atau menunggu hingga aturan berakhir agar tidak terkena sanksi.

Baca Juga : Korlantas Siapkan ETLE Portable, Bikin Pelanggar Tak Bisa Lari

Akan tetapi terdapat beberapa kendaraan mendapat pengecualian terhadap aturan ganjil genap Jakarta.

Sebut saja mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran dan tenaga kesehatan termasuk dokter.

Kemudian aturan ganjil genap Jakarta juga tidak berlaku bagi angkutan kota, taksi serta mobil listrik.

Baca Juga : Tetapkan Idul Fitri pada 21 April 2023, Muhammadiyah: Mari Saling Menghormati

Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuru
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan

Baca Juga : Catat! Mulai Besok Tilang Manual Akan Diterapkan di Bekasi

  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link